19 Desember 2009

Pansus Ngawur & Tak Punya Dasar Hukum

Jakarta - Imbauan Pansus Angket Century agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani nonaktif dinilai berlebihan dan salah kaprah. Sebab tidak ada dasar hukumnya keduanya harus dinonaktifkan dari jabatannya.


"Iya (ngawur) dan tidak berdasar hukum. Pansus terlalu cepat menyimpulkan hanya berdasarkan data dari BPK," ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep warlan Yusuf dalam perbincangannya dengan detikcom, Sabtu (19/12/2009).

Menurut Asep, tidak ada istilah penonaktifan sementara untuk Wapres. Wapres bisa diberhentikan jika melanggar UU hukum pidana. "Lagian kalau diberhentikan karena melanggar hukum pidana bukan sementara tapi pemberhentian tetap," kata dia.

Asep menambahkan, seorang menteri dapat diberhentikan sementara sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun. Hal itu tertuang dalam UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Asep mempertanyakan alasan penonaktifan sementara Boediono dan Sri Mulyani berpengaruh dalam kelancaran pemeriksaan Pansus. Boediono dan Sri Mulyani dinilai kooperatif dalam pemeriksaan dan tugas-tugas kenegaraan tidak akan terganggu.

Yang paling penting, lanjut dia, Pansus memastikan agar Boediono dan Sri Mulyani memberikan keterangan tentang kasus Bank Century dengan lengkap dan jelas.

Asep menegaskan, jika penonaktifan Boediono dan Sri Mulyani dilakukan, maka stabilitas dan kepercayaan ekonomi terganggu.

"Maaf nih, katakan PDT (Menneg Pembangunan Daerah Tertinggal) tidak terpengaruh jika dinonaktifkan sementara. Tapi kalau Menkeu dan Wapres dinonaktifkan akan luar biasa terganggu," jelas Asep.

Sebab, menurut dia, rakyat tidak menginginkan penonaktifan sementara Boediono dan Sri Mulyani. "Rakyat ingin adanya keterbukaan soal pelanggaran di Bank Century," tandasnya.

(nik/gah)


Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Selengkapnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar