26 November 2005

AD/ART PKS





ANGGARAN DASAR

Dan

ANGGARAN RUMAH TANGGA 




















ANGGARAN DASAR
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA


MUQADDIMAH

Bangsa Indonesia telah  menjalani sejarah  panjang  yang  sangat
menentukan dengan perjuangan yang berat dan kritis. Melalui Proklamasi
Kemerdekaan 17  Agustus  1945,  Indonesia melepaskan diri dari
penjajahan.  Selanjutnya,  dimulailah upaya  mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan,  menyelenggarakan pemerintahan,  serta membangun
kehidupan berdasarkan kedaulatan rakyat. Namun tahun 1959, kehidupan
demokrasi       yang  telah  berusaha               dibangun       terhambat  dengan
diberlakukannya Demokrasi Terpimpin.
Harapan perubahan dan perbaikan yang  muncul dengan lahirnya
Orde Baru tidak  bertahan lama.  Pemerintahan ini senyatanya belum  bisa
menyelenggarakan kehidupan demokrasi sebagaimana  dikehendaki oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas rahmat Allah Yang Mahakuasa, sampailah bangsa Indonesia
pada momentum  reformasi  Mei 1998.  Seluruh anak  bangsa kembali
mengukirkan harapan mulianya untuk meraih cita-cita kemerdekaan yaitu
melindungi segenap  bangsa Indonesia dan  seluruh tumpah  darah
Indonesia,  dan untuk  memajukan kesejahteraan umum,  mencerdaskan
kehidupan bangsa,  dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi, dan keadilan sosial.
Bertolak  dari kesadaran  tersebut  maka dibentuklah Partai
Keadilan  yakni partai politik  yang  mengemban amanah  dakwah demi
mewujudkan cita-cita universal dan menyalurkan aspirasi politik  kaum
muslimin beserta seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Seiring  berkembangnya dinamika aspirasi masyarakat  dan untuk
menjamin kelangsungan dakwah, maka Partai Keadilan menjelmakan diri
menjadi Partai Keadilan Sejahtera.
Dalam  rangka         memberi  landasan           penyelenggaraan      dan
ketatalaksanaan kepartaian,  dengan ini Majelis  Syura  Partai Keadilan
Sejahtera menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, ASAS, KEDUDUKAN, DAN ATRIBUT

Pasal 1
(1)   Partai ini bernama PARTAI  KEADILAN  SEJAHTERA,  yang  selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Partai.
(2)   Partai didirikan di Jakarta pada hari Sabtu,  tanggal 09  Jumadil „Ula
1423  bertepatan dengan duapuluh April tahun duaribu  dua (20-04-
2002),  adalah  kelanjutan Partai Keadilan yang  didirikan di Jakarta
pada hari  Senin, tanggal 26  Rabiul Awwal 1419  bertepatan dengan
duapuluh Juli tahun seribu sembilanratus sembilanpuluh delapan (20-
07-1998).

Pasal 2
Partai berasaskan Islam.

Pasal 3
(1)   Pusat Partai berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
(2)   Partai membentuk  kepengurusan di wilayah  Negara Kesatuan 
Republik Indonesia.
(3)   Partai dapat membentuk perwakilan di luar negeri bagi Warga Negara
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku.

Pasal 4
(1)   Partai memiliki atribut berupa lambang, bendera, mars, dan hymne.
(2)   Ketentuan tentang  atribut  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB II
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 5
Tujuan Partai yaitu:
(1)   Terwujudnya cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud  dalam  Pembukaan Undang-Undang  Dasar  Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan
(2)   Terwujudnya masyarakat madani yang adil dan sejahtera yang diridlai 
Allah subhanahu  wa  ta'ala,  dalam  Negara Kesatuan Republik
Indonesia.

Pasal 6
Untuk  mencapai tujuan sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 5,  Partai
menjalankan kegiatan antara lain politik,  dakwah,  pendidikan,  ekonomi,
sosial-kemasyarakatan,  dan memberikan alternatif solusi terhadap
berbagai persoalan bangsa dan negara.

Pasal 7
Partai menggunakan berbagai sarana yang  tidak  bertentangan dengan
norma hukum dan kemaslahatan umum antara lain:
a.    aktivitas  politik,  pendidikan dan pelatihan,  dakwah,  hukum,  ekonomi,
sosial, budaya, kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat
mengarahkan dan  mengatur  kehidupan masyarakat  serta dapat
menyelesaikan persoalannya;
b.    menjalin kemitraan dengan  lembaga-lembaga pemerintahan;  badan-
badan penentu kebijakan, hukum, dan perundang-undangan; lembaga
swadaya masyarakat;
c.    menerima  dan menyerap  aspirasi serta mengutamakan dialog
konstruktif dan kerja nyata dengan semua unsur masyarakat.

BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Setiap  warga  negara Indonesia dapat  menjadi Anggota Partai sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.
Pasal 9
(1)   Partai mengangkat dan memberhentikan Anggota.
(2)   Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.    Anggota Pendukung;
b.    Anggota Inti; dan
c.    Anggota Kehormatan.

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
Struktur organisasi Partai terdiri atas:
(1)   Struktur organisasi Partai di tingkat pusat adalah:
a.     Majelis Syura;
b.     Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
c.     Majelis Pertimbangan Pusat;
d.     Dewan Pengurus Pusat; dan
e.     Dewan Syariah Pusat.
(2)   Struktur organisasi Partai di tingkat provinsi adalah:
a.     Majelis Pertimbangan Wilayah;
b.     Dewan Pengurus Wilayah; dan
c.     Dewan Syariah Wilayah.
(3)   Struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota adalah:
a.     Majelis Pertimbangan Daerah;
b.     Dewan Pengurus Daerah; dan
c.     Dewan Syariah Daerah.
(4)   Struktur  organisasi Partai di tingkat  kecamatan adalah  Dewan
Pengurus Cabang.
(5)   Struktur  organisasi Partai di tingkat  kelurahan/desa/dengan sebutan
lainnya adalah Dewan Pengurus Ranting.
(6)   Selain struktur  organisasi di atas,  Partai membentuk  Unit  Pembinaan
dan Pengkaderan Anggota.
(7)   Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud  pada
ayat (2), (3), (4), (5), dan (6), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus
Pusat.

BAB V
MAJELIS SYURA

Pasal 11
Majelis Syura adalah lembaga tertinggi Partai:
(1)   Berfungsi        sebagai         lembaga         “Ahlul     Halli      wal-„Aqdi”  (Majelis
Permusyawaratan) Partai; dipimpin oleh seorang Ketua;
(2)   Majelis Syura mempunyai tugas dan wewenang yaitu:
a.     Memilih  dan menetapkan Ketua Majelis  Syura segera setelah
pelantikan Anggota Majelis Syura terpilih oleh Anggota Inti Partai.
b.     Atas usul Ketua Majelis Syura, menetapkan:
1)    Ketua Majelis Pertimbangan Pusat;
2)    Presiden, Sekretaris  Jenderal,  dan Bendahara Umum  Dewan
Pengurus Pusat;
3)    Ketua Dewan Syariah Pusat; dan
4)    Beberapa       orang      tertentu       sebagai       Anggota      Majelis
Pertimbangan Pusat,  Dewan Pengurus  Pusat,  dan Dewan
Syariah Pusat.
c.     Mengubah  dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga Partai.
d.     Menetapkan Platform, Visi, dan Misi Partai.
e.     Menetapkan Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.
f.     Menetapkan anggaran belanja Majelis Syura.
g.     Membahas  program  kerja tahunan,  rancangan anggaran,  laporan
umum,  laporan penggunaan anggaran,  dan laporan kekayaan
Partai.
h.     Membentuk  komisi-komisi         tetap  dan/atau          sementara       di
lingkungan Majelis Syura.
i.      Mengevaluasi kinerja Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
j.      Menentukan sikap terhadap berbagai aliran,  kelompok,  dan
permasalahan yang berkembang di Indonesia.
k.     Menerima pengunduran diri pimpinan dan/atau anggota dari
kepengurusan Partai yang  diangkat  berdasarkan Putusan Majelis
Syura,
l.      Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Republik  Indonesia atas  rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat
Pusat.
(3)   Masa khidmah Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun.


BAB VI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT

Pasal 12
Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah lembaga tinggi Partai:
(1)    Berfungsi sebagai Badan Pekerja Majelis Syura;
(2)    Diketuai oleh Ketua Majelis Syura;
(3)    Beranggotakan:
a.     Ketua Majelis Pertimbangan Pusat,
b.     Presiden Partai,
c.     Ketua Dewan Syariah Pusat,
d.     Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat, dan
e.     Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat.
(4)    Mempunyai tugas dan wewenang:
a.     Melaksanakan Putusan Majelis Syura,
b.     Mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan Putusan Majelis
Syura,
c.     Menyelenggarakan Musyawarah Majelis Syura,
d.     Mengesahkan rancangan struktur  dan kepengurusan  Partai di
tingkat pusat,
e.     Membuat kebijakan Partai berkenaan dengan pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat  Republik  Indonesia,  pasangan calon
gubernur/wakil gubernur,  dan pemilihan lainnya yang  ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia yang
berlaku, serta jabatan strategis lainnya,
f.     Merekomendasikan nama-nama calon yang  akan ditempatkan
pada posisi jabatan-jabatan sebagaimana yang disebut pada huruf
e,
g.     Dapat  menentukan sikap  Partai,  yang  kemudian dilaporkan
kepada musyawarah  Majelis  Syura berikutnya,  dalam  hal Majelis
Syura tidak dapat melaksanakan Pasal 11 ayat (2) huruf j,
h.     Menentukan sikap terhadap fitnah,  kritik,  pengaduan,  dan
tuduhan yang  berkaitan dengan Partai dan/atau Anggota Partai
sesuai dengan Anggaran Dasar,  Anggaran Rumah  Tangga,  serta
Peraturan      Partai     dan/atau      peraturan      perundang-undangan
Republik Indonesia yang berlaku,
i.      Menunjuk  utusan untuk  mewakili Partai yang  akan ditempatkan
pada sebuah lembaga/organisasi, atau yang  akan mengikuti
konggres/seminar  baik  yang diadakan di dalam  maupun  di luar
negeri,
j.      Menugaskan  kepada  setiap  Anggota Majelis  Syura untuk
mengadakan kunjungan kerja perseorangan ataupun bersama-
sama di daerah pemilihannya atau daerah yang ditentukan.
k.     Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap Peraturan dan Kebijakan
Partai,  memerintahkan Dewan Pengurus  Pusat  membekukan
struktur organisasi dan/atau kepengurusan  Majelis Pertimbangan
Wilayah,  Dewan Pengurus  Wilayah,  dan/atau Dewan Syariah
Wilayah  melalui mekanisme yang  diatur  dalam  Putusan Majelis
Syura,
l.      Membahas Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban
Majelis  Pertimbangan Pusat,  Dewan Pengurus  Pusat,  dan Dewan
Syari'ah Pusat, serta
m.    Menyampaikan  laporan  pertanggungjawaban  kepada Majelis
Syura,
(5)    Masa khidmah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat adalah 5 (lima) tahun.

BAB  VII
MAJELIS PERTIMBANGAN

Pasal 13
Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Majelis Pertimbangan:
(1)    a.  Pada tingkat  pusat  adalah Majelis  Pertimbangan Pusat  yang
berkedudukan sejajar dengan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan
Syariah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
b.  Pada tingkat  provinsi  adalah Majelis  Pertimbangan Wilayah  yang
berkedudukan sejajar  dengan Dewan Pengurus  Wilayah  dan
Dewan Syariah  Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
c. Pada tingkat kabupaten/kota adalah Majelis Pertimbangan Daerah
yang  berkedudukan sejajar  dengan Dewan Pengurus  Daerah  dan
Dewan Syariah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2)   Pengawasan,           koordinasi,          dan        pertanggungjawaban              Majelis
Pertimbangan adalah sebagai berikut:
a.     Majelis  Pertimbangan Pusat  berada di bawah pengawasan dan
koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat,  serta bertanggung
jawab kepada Majelis Syura;
b.     Majelis  Pertimbangan Wilayah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
c.     Majelis  Pertimbangan Daerah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3)   Tugas dan wewenang Majelis Pertimbangan Pusat:
a.     Memberi pertimbangan,  rekomendasi, konsultasi,  dan supervisi
kepada Dewan Pengurus  Pusat  dan/atau Dewan Syari'ah  Pusat,
terhadap perumusan peraturan,  pelaksanaan kebijakan,  dan
program Partai untuk menjamin tetap sesuai dengan tujuan Partai
dan Putusan Majelis Syura;
b.     Menetapkan dan mensosialisasikan Pedoman Partai;
c.     Menetapkan/mengambil  keputusan terhadap  produk  Peraturan
Partai yang saling bertentangan atau tumpang tindih;
d.     Membahas rancangan pedoman atas usul Dewan Pengurus Pusat
atau Dewan Syariah Pusat;
e.     Menyusun rencana program  dan anggaran tahunan  Majelis
Pertimbangan Pusat untuk diajukan kepada Majelis Syura melalui
Dewan Pengurus Pusat;
f.     Mengajukan  laporan  kerja  dan kinerja setiap  6  (enam)  bulan
kepada Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB  VIII
DEWAN PENGURUS

Pasal 14
Kedudukan, fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Pengurus:
(1)   a.  Pada tingkat  pusat  adalah  Dewan Pengurus  Pusat  yang
berkedudukan sejajar  dengan Majelis  Pertimbangan Pusat  dan
Dewan Syariah Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
b.     Pada tingkat  provinsi  adalah Dewan Pengurus  Wilayah  yang
berkedudukan sejajar dengan Majelis  Pertimbangan Wilayah  dan
Dewan Syariah Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
c.     Pada tingkat  kabupaten/kota  adalah  Dewan Pengurus  Daerah
yang  berkedudukan sejajar  dengan Majelis  Pertimbangan Daerah
dan Dewan Syariah Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun;
d.     Pada tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang, dengan
masa khidmah 2 (dua) tahun;
e.     Pada tingkat  desa/kelurahan atau dengan sebutan yang  lain
adalah Dewan Pengurus Ranting, dengan masa khidmah 1 (satu)
tahun.
(2)   Pengawasan,  koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Pengurus
adalah sebagai berikut:
a.     Dewan Pengurus  Pusat  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat,  serta bertanggung
jawab kepada Majelis Syura;
b.     Dewan Pengurus  Wilayah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Pusat melalui Musyawarah Wilayah;
c.     Dewan Pengurus  Daerah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Wilayah melalui Musyawarah Daerah;
d.     Dewan Pengurus  Cabang  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Daerah melalui Musyawarah Cabang;
e.     Dewan Pengurus  Ranting  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Pengurus
Cabang melalui Musyawarah Ranting.
(3)   Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat:





a.    Menetapkan dan  mensosialisasikan Panduan  Dewan Pengurus
Pusat;
b.    Melaksanakan      Manhaj    Tarbiyah  (Sistem        Pembinaan      dan
Pengkaderan) Partai dan mengontrol pelaksanaannya;
c.    Presiden Partai melakukan pembekuan struktur  organisasi
dan/atau kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tertentu,
dalam  hal terjadi pelanggaran terhadap  peraturan dan kebijakan
Partai, atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
d.    Ketentuan tentang  pembekuan struktur  organisasi dan/atau
kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam
Panduan Dewan Pengurus Pusat;
e.     Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap  6  (enam)  bulan
kepada  Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB IX
DEWAN SYARIAH
Pasal 15
Kedudukan,  fungsi, tugas, dan masa khidmah Dewan Syari'ah:
(1)   a.  Pada tingkat  pusat  adalah  Dewan Syariah Pusat  yang
berkedudukan sejajar  dengan Majelis  Pertimbangan Pusat  dan
Dewan Pengurus Pusat, dengan masa khidmah 5 (lima) tahun;
b.    Pada tingkat  provinsi  adalah    Dewan Syariah Wilayah  yang
berkedudukan sejajar dengan Majelis  Pertimbangan Wilayah  dan
Dewan Pengurus Wilayah, dengan masa khidmah 4 (empat) tahun;
c.    Pada tingkat kabupaten/kota adalah Dewan Syariah Daerah yang
berkedudukan sejajar  dengan Majelis  Pertimbangan Daerah  dan
Dewan Pengurus Daerah, dengan masa khidmah 3 (tiga) tahun.
(2)   Pengawasan,  koordinasi, dan pertanggungjawaban Dewan Syariah
adalah sebagai berikut:
a.     Dewan Syariah Pusat  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat,  serta bertanggung
jawab kepada Majelis Syura;
b.     Dewan Syariah Wilayah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung jawab kepada Dewan Syariah Pusat
melalui Musyawarah Wilayah;
c.     Dewan Syariah Daerah  berada di bawah  pengawasan dan
koordinasi, serta bertanggung  jawab  kepada Dewan  Syariah
Wilayah melalui Musyawarah Daerah.
(3)   Tugas dan wewenang Dewan Syari'ah Pusat:
a.     Menetapkan dan mensosialisasikan Fatwa dan Panduan Dewan
Syariah Pusat;
b.     Menetapkan          putusan        atas  masalah-masalah  syari                     yang
dilimpahkan oleh Majelis Syura;
c.     Menetapkan putusan atas  masalah-masalah  syari  (qadha)  di
lingkungan Partai yang berasal dari Dewan Syariah Wilayah;
d.     Menetapkan landasan syariah bagi Partai;
e.     Menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap  6  (enam)  bulan
kepada  Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH

Pasal 16
(1)   Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah adalah:
a.     Majelis Pertimbangan Wilayah;
b.     Dewan Pengurus Wilayah; dan
c.     Dewan Syari'ah Wilayah.
(2)   Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3)   Koordinator  dan penanggung  jawab  musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat Wilayah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah.

BAB XI
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH

Pasal 17
(1)   Dewan Pimpinan Tingkat Daerah adalah: 
a.     Majelis Pertimbangan Daerah;
b.     Dewan Pengurus Daerah;
c.     Dewan Syari'ah Daerah.
(2)   Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah  berkedudukan di ibu kota
kabupaten/kota.
(3)   Koordinator  dan penanggung  jawab  musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Daerah.

BAB XII
DEWAN PENGURUS CABANG

Pasal 18
(1)   Struktur Partai di tingkat kecamatan adalah Dewan Pengurus Cabang.
(2)   Struktur  kepengurusan Dewan Pengurus  Cabang  diatur  oleh Dewan
Pengurus  Daerah,  dengan memperhatikan hasil musyawarah  Dewan
Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XIII
DEWAN PENGURUS RANTING

Pasal 19
(1)   Struktur  Partai di  tingkat  desa/kelurahan adalah Dewan Pengurus
Ranting.
(2)   Struktur  kepengurusan Dewan Pengurus  Ranting  diatur  oleh Dewan
Pengurus  Cabang,  dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Pengurus Daerah.

BAB XIV
RANGKAP JABATAN

Pasal 20
Setiap Anggota Partai dilarang merangkap jabatan dalam seluruh struktur
kepengurusan Partai,  kecuali keanggotaan dalam  Majelis  Syura dan Unit
Pembinaan dan Pengkaderan Anggota.

BAB XV
KEPENGURUSAN FRAKSI PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN

Pasal 21
(1)   Partai      dapat  membentuk  kepengurusan               Fraksi  di          Majelis
Permusyawaratan Rakyat  Republik  Indonesia,  Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
(2)   Fraksi adalah  pelaksana kebijakan dalam  rangka optimalisasi dan
efektivitas  peran Partai di Majelis  Permusyawaratan Rakyat  Republik
Indonesia,  Dewan Perwakilan Rakyat  Republik  Indonesia,  Dewan
Perwakilan Rakyat  Daerah  Provinsi, dan  Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota.
(3)   Kewenangan pembentukan  kepengurusan Fraksi serta penempatan
dan pemberhentian  kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan sebagai berikut:
a.     Untuk  anggota Majelis  Permusyawaratan Rakyat  Republik
Indonesia/Dewan  Perwakilan Rakyat  Republik  Indonesia dengan
Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat;
b.     Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi dengan
Surat  Keputusan Dewan Pengurus  Wilayah  atas  persetujuan
Dewan Pengurus  Pusat,  dengan memperhatikan rekomendasi
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
c.     Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan Surat  Keputusan  Dewan Pengurus  Daerah  atas
persetujuan Dewan Pengurus  Wilayah,  dengan memperhatikan
rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(4)   Ketentuan lebih lanjut  tentang  pembentukan dan pembubaran
kepengurusan Fraksi serta penempatan dan pemberhentian anggota
kepengurusan Fraksi sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),  (2),  dan
(3) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVI
PERGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA PARTAI
PADA LEMBAGA PERWAKILAN

Pasal 22
(1)   Partai menempatkan dan memberhentikan (pergantian antarwaktu)
anggotanya pada lembaga perwakilan.
(2)   Kewenangan pemberhentian (pergantian antarwaktu)  anggota Partai
pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),
dilakukan sebagai berikut:
a.     Untuk  anggota Majelis  Permusyawaratan Rakyat  Republik
Indonesia/Dewan Perwakilan Rakyat  Republik  Indonesia dengan
Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat atas persetujuan Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat;
b.     Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Provinsi dengan
Surat  Keputusan Dewan Pengurus  Wilayah  atas  persetujuan
Dewan Pengurus  Pusat,  dengan memperhatikan rekomendasi
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
c.     Untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
dengan Surat  Keputusan Dewan Pengurus  Daerah  atas
persetujuan Dewan Pengurus  Wilayah,  dengan memperhatikan
rekomendasi musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian (pergantian antarwaktu)
anggota Partai pada lembaga perwakilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Partai.

BAB XVII
PERGANTIAN KEPEMIMPINAN
DALAM KONDISI KHUSUS

Pasal 23
(1)   Dalam hal kepemimpinan pada kepengurusan Partai di tingkat pusat,
provinsi, kabupaten/kota,  kecamatan,  atau desa/kelurahan tidak
dapat  meneruskan amanahnya,  Partai dapat  menunjuk pejabat
sementara, pelaksana tugas harian, atau pejabat yang melaksanakan
tugas.
(2)   Ketentuan berkenaan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud  pada
ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVIII
MUSYAWARAH

Pasal 24
(1)   Musyawarah  adalah  prinsip  dalam  pengambilan  keputusan yang
diselenggarakan  oleh  struktur  organisasi                          Partai  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), sesuai dengan
lingkup kewenangannya.
(2)   Pengambilan Keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah  untuk
mufakat, ijma (aklamasi), atau pemungutan suara (voting).
(3)   Jenis-jenis  Musyawarah  berdasarkan jenjang  pengambilan keputusan
adalah:
a.     Musyawarah Majelis Syura,
b.     Musyawarah Nasional,
c.     Musyawarah Wilayah,
d.     Musyawarah Daerah,
e.     Musyawarah Cabang, dan
f.     Musyawarah Ranting.

BAB XIX
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 25
(1)   Partai melakukan hubungan resmi dengan lembaga-lembaga dalam
dan luar  negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Republik  Indonesia  yang  berlaku,  untuk  kemaslahatan bangsa dan
negara.
(2)   Ketentuan tentang  hubungan keorganisasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN

Pasal 26
(1)   Keuangan Partai berasal dari:
a.     Iuran Anggota,
b.     Sumber  yang  halal dan sah  serta tidak  mengikat  sesuai dengan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia  yang berlaku,
dan
c.     Bantuan dari anggaran negara.
(2)   Ketentuan mengenai keuangan dan perbendaharaan  Partai diatur
dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
PENGHARGAAN DAN SANKSI

Pasal 27
(1)   Partai dapat  memberi penghargaan kepada Anggota,  Pengurus,  atau
struktur organisasi atas prestasi, jasa, dan/atau sikap perilaku disiplin
berpartai.
(2)   Partai menjatuhkan sanksi berupa sanksi administratif, pembebanan,
pemberhentian sementara,  penurunan jenjang keanggotaan,  dan
pemberhentian dari keanggotaan atas  perbuatan Anggota yang
melanggar  aturan syariah dan/atau organisasi, menodai citra Partai,
atau        perbuatan         lain       yang  bertentangan                dengan        Anggaran
Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga  dan/atau peraturan-peraturan Partai
lainnya.
(3)   Partai dapat  memberi penghargaan kepada instansi, lembaga,  dan
orang  perseorangan yang  berjasa luar  biasa kepada  negara  dan
bangsa Indonesia, Dakwah Islamiyah, dan/atau Partai.
(4)   Ketentuan yang  mengatur  tentang  institusi, prosedur,  dan tata cara
penegakan disiplin,  pemberian penghargaan,  dan  penjatuhan sanksi
sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),  (2),  dan (3),  diatur  dalam
Pedoman Partai.

BAB XXII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR 

Pasal 28
(1)   Perubahan Anggaran Dasar  dapat  dilakukan atas  usul Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat dan/atau Anggota Majelis Syura.
(2)   Usul Anggota Majelis  Syura sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)
diajukan oleh  sekurang-kurangnya 17  (tujuh belas)  orang  Anggota
Majelis Syura. 
(3)   Usul perubahan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  dan ayat  (2),
diajukan secara tertulis kepada Majelis Syura dengan mencantumkan
bab,  pasal,  ayat,  serta bagian-bagian yang  diusulkan untuk  diubah
berikut  alasannya dalam  1  (satu)  naskah,  dan harus  ditandatangani
oleh seluruh pengusul pada setiap lembar/halaman naskah tersebut.
(4)   Putusan diambil dengan persetujuan dua pertiga dari jumlah Anggota
Majelis Syura.

BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 29
(1)   Segala peraturan,  struktur  organisasi, dan badan Partai yang ada
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dan/atau belum diadakan yang baru berdasarkan Anggaran Dasar ini.
(2)   Dalam  hal pembentukan  struktur  Partai di  suatu provinsi,
kabupaten/kota, atau kecamatan di wilayah Republik Indonesia belum
dapat  dilakukan,  Dewan Pengurus  Pusat,  atas  izin Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat, menunjuk Perwakilan Partai,  yang ketentuannya diatur
dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(3)   Seluruh struktur  organisasi Partai sudah  sesuai dengan Anggaran
Dasar  ini paling  lambat  3  (tiga)  tahun  setelah Anggaran Dasar  ini
disahkan.

BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dalam  hal terdapat  keadaan yang  tidak  memungkinkan terlaksananya
salah  satu dan/atau beberapa ketentuan Anggaran Dasar  ini maka
ketentuan lebih lanjut ditetapkan dengan Putusan Majelis Syura.

Pasal 31
Hal-hal yang  belum  diatur  dalam  Anggaran Dasar  ini diatur  lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan Partai lainnya.

Pasal  32
Perubahan Anggaran Dasar Partai Keadilan Sejahtera ini ditetapkan dalam
Musyawarah  Majelis  Syura III  pada hari Sabtu tanggal 24  Syawwal 1426 
bertepatan dengan duapuluh enam November tahun duaribu lima (26-11-
2005) di Jakarta, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.


MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
KETUA,





HILMI AMINUDDIN











ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

BAB I
TAFSIR LAMBANG PARTAI

Pasal 1
(1)   Partai memiliki lambang:
a.     Kotak  persegi empat  melambangkan kesetaraan,  keteraturan,
keserasian, persatuan, dan kesatuan arah. 
b.     Bulan sabit  melambangkan  kemenangan Islam,  dimensi waktu,
keindahan, pencerahan, dan kesinambungan sejarah. 
c.     Untaian 17  (tujuh belas)  butir  padi  pada  tangkai tegak  lurus
melambangkan adil, ukhuwah,  istiqamah,  berani, tegas  dalam
mewujudkan kesejahteraan, dan kedisiplinan dalam menjalankan
tugas.
(2)   Partai memiliki lambang berwarna:
a.     Putih melambangkan suci, mulia, dan bersih.
b.     Hitam melambangkan aspiratif, akomodatif, dan kepastian.
c.     Kuning emas  melambangkan kecermelangan,  kebahagiaan,  dan
kejayaan.

BAB II
SASARAN, KEGIATAN, DAN SARANA

Pasal 2
(1)    Untuk mencapai tujuan Partai, dirumuskan sasaran berikut: 
a.    Terwujudnya masyarakat yang mandiri, bermartabat, bertanggung
jawab,  peduli, sejahtera,  dan bahagia di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.    Terwujudnya pemerintahan yang  jujur,  bersih,  transparan,
berwibawa,  dan bertanggung jawab  berdasarkan Undang-Undang
Dasar  Negara  Republik  Indonesia Tahun 1945,  hukum,
perundang-undangan serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan yang
menjamin hak-hak  rakyat  dan bangsa Indonesia serta seluruh
tumpah darah Indonesia.
(2)    Sasaran   Partai sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  diatur  dalam
Kebijakan Dasar dan Rencana Strategis Partai.

Pasal 3
Untuk  mencapai tujuan Partai maka dilakukan kegiatan-kegiatan antara
lain:
a.     Menyampaikan dakwah dan tarbiyah  Islamiyah  kepada masyarakat,
khususnya umat Islam, secara benar, jelas, utuh, dan menyeluruh;
b.     Mendorong kebajikan di berbagai bidang kehidupan;
c.     Memberantas kebodohan, kemiskinan, dan kerusakan moral;
d.     Menghimpun jiwa dan menyatukan hati manusia di bawah naungan
prinsip-prinsip kebenaran;
e.     Mendekatkan berbagai persepsi antara madzhab-madzhab  di
kalangan Umat Islam;
f.     Memberi  alternatif solusi terhadap berbagai persoalan umat  dan
bangsa serta pembangunannya;
g.     Membangun peradaban manusia atas dasar keseimbangan iman dan
materi;
h.     Meningkatkan kesejahteraan Anggota Partai dan masyarakat;
i.      Merealisasikan keadilan dan solidaritas sosial serta ketenteraman bagi
masyarakat;
j.      Mengembangkan dan melindungi kekayaan Bangsa dan Negara;
k.     Memajukan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Pasal 4
Dalam melaksanakan sasaran dan kegiatan tersebut Partai menggunakan
sarana-sarana, antara lain:
a. Dakwah:
1)   melalui media massa cetak dan elektronik serta media komunikasi
lainnya;
2)   pengiriman delegasi di dalam dan ke luar negeri;
3)   melalui lembaga legislatif,  eksekutif,  dan lembaga-lembaga
strategis lainnya.
b. Tarbiyah:
1)   memantapkan prinsip-prinsip Islam bagi Anggota Partai;
2)   mengokohkan arti beragama yang sebenarnya pada setiap pribadi
dan keluarga, baik dalam ucapan maupun perbuatan;
3)   membina dengan cara yang benar  sesuai  dengan  Alqur-an dan
Assunnah  dalam  hal aqidah,  ibadah,  akhlak,  muamalah,  ruhiyah,
aqliyah dan jasmaniyah;
4)   meneguhkan arti ukhuwah  yang  sebenarnya,  saling  melindungi
secara utuh,  saling  menolong secara  penuh, hingga  tercipta
solidaritas sosial;
5)   melahirkan generasi baru yang  memahami dan melaksanakan
Islam  secara benar  dan baik,  serta berperan di berbagai sektor
kehidupan;
6)   melakukan pembinaan kualitas Anggota baik dalam skala individu,
keluarga maupun komunitas kerja dan profesi.
c. Konsep:
1)   menyusun konsep pembinaan untuk  mengarahkan semua bidang
kehidupan masyarakat,  antara lain pendidikan,  hukum,  sosial,
seni,       budaya,  politik,  ekonomi,             manajemen,      kesehatan,
kewanitaan, keluarga, dan bela negara;
2)   mensosialisasikan konsep  pembinaan kepada Anggota dan
konstituen.  
d. Institusi:
1)   mengoptimalkan institusi di lingkungan Partai untuk  kepentingan
konstituen melalui pendidikan dan pelatihan politik,  serta klub
diskusi, olah raga, kesenian, dan kebudayaan;
2)   mengoptimalkan institusi lain untuk  memberdayakan Anggota
Partai dalam  berbagai kegiatan,  antara lain perbaikan hubungan
antarindividu dan keluarga,  pemberantasan penyakit-penyakit
sosial, bimbingan dan penyuluhan pemuda ke jalan yang  lurus,
pelestarian lingkungan, serta penanggulangan bencana.
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 5
(1)   Jenjang Keanggotaan Partai adalah:
a.   Anggota Pendukung yang terdiri atas:
1)   Anggota Pemula, dan
2)   Anggota Muda.
b.   Anggota Inti yang terdiri atas:
1)  Anggota Madya,
2)  Anggota Dewasa,
3)  Anggota Ahli, dan
4)  Anggota Purna.
(2)   Setiap Anggota sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)  harus  terdaftar
dan memiliki Kartu Tanda Anggota Partai,  terlibat  aktif mendukung
setiap  kegiatan kepartaian,  mengikuti pembinaan,  pendidikan,  dan
pelatihan Kepartaian,  serta  dinyatakan lulus  untuk  masing-masing
jenjang keanggotaan.
(3)   Anggota Pemula  dan Anggota Muda  diangkat  dan diberhentikan oleh
Dewan Pengurus Daerah.
(4)   Anggota Madya dan Anggota Dewasa diangkat dan diberhentikan oleh
Dewan Pengurus Wilayah.
(5)   Anggota Ahli dan Anggota  Purna diangkat  dan diberhentikan oleh
Dewan Pengurus Pusat.
(6)   Pemberhentian Anggota sebagaimana yang  dimaksud  pada ayat  (3),
(4),  dan           (5)  dilaksanakan              setelah         mendapat  rekomendasi
pemberhentian dari Dewan Syari’ah dan/atau badan yang berwenang
melaksanakan penegakan disiplin organisasi.
(7)   Anggota Kehormatan diangkat  dan diberhentikan oleh Dewan
Pengurus Pusat.
(1)   Kewajiban Anggota:



                                                                      Pasal 6


a.     mengikrarkan janji setia masing-masing sebagai berikut:
1)   Anggota Pemula.
“Saya berjanji untuk  senantiasa   berpegang  teguh kepada
Kitab  Allah dan Sunnah  Rasul-Nya,    komitmen kepada  visi,
misi, dan tujuan Partai Keadilan Sejahtera,  melaksanakan
kewajiban         Anggota       Partai        sesuai        dengan  Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah  Tangga dan peraturan Partai lainnya
semaksimal kemampuan,  serta tidak  membawa dan/atau
mengadukan permasalahan  internal  Partai kepada lembaga,
pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan”.
2)   Anggota Muda.
“Saya berjanji untuk  senantiasa   berpegang  teguh kepada
Kitab  Allah dan Sunnah Rasul-Nya,  menjalankan syari’at-Nya,
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan,  menjalin ukhuwah
islamiyah  dengan sesama Anggota Partai Keadilan  Sejahtera
dan kaum  muslimin lainnya,  melaksanakan kewajiban
Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan Partai lainnya semaksimal kemampuan,
serta tidak  membawa dan/atau mengadukan permasalahan
internal Partai kepada lembaga,  pihak,  ataupun orang
perseorangan di luar Partai.
Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan”.
3)   Anggota Madya.
“Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk beramal
bersama Partai Keadilan Sejahtera dalam  rangka membela
syari’at-Nya serta berda’wah  kepada-Nya,  melaksanakan
kewajiban Anggota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah  Tangga  dan peraturan Partai lainnya,  dan tidak
membawa dan/atau mengadukan permasalahan internal
Partai kepada lembaga, pihak, ataupun orang perseorangan di
luar Partai.
Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan”.
4)   Anggota Dewasa.
“Saya berjanji setia  kepada Allah  yang  Maha Agung  untuk
mendengar  dan ta’at  dalam  menta’ati Allah,  RasulNya serta
jihad  di jalan-Nya dalam  kondisi giat  maupun malas  dalam
keadaan mudah maupun sulit dengan bergabung dalam Partai
Keadilan Sejahtera, melaksanakan kewajiban Anggota sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga  dan
peraturan Partai lainnya,  dan tidak  membawa  dan/atau
mengadukan permasalahan  internal  Partai kepada lembaga,
pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
Allah menjadi saksi atas apa yang saya ikrarkan “.
5)   Anggota Ahli.
“Saya berjanji kepada Allah Yang  Maha Agung  untuk
berpegang  teguh kepada ajaran Islam  dan berjihad  di jalan-
Nya,  untuk  memenuhi  syarat-syarat  keanggotaan Partai
Keadilan Sejahtera dan kewajiban-kewajibannya,  dan untuk
mendengar  dan taat  kepada pimpinannya dalam  keadaan
suka maupun tidak  suka,  dalam  hal tidak  maksiat,  sekuat
kemampuan yang ada untuk melaksanakannya sesuai dengan
Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga  dan peraturan
Partai lainnya,  serta tidak  membawa dan/atau mengadukan
permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun
orang perseorangan di luar Partai.
Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas
apa yang saya ikrarkan”.
6)   Anggota Purna.
“Saya berjanji kepada Allah Yang  Maha Agung  untuk
berpegang teguh kepada ajaran Islam, untuk berjihad di jalan-
Nya,  untuk  memenuhi  syarat-syarat  keanggotaan Partai
Keadilan Sejahtera dan kewajiban-kewajibannya,  dan untuk
mendengar  dan taat  kepada pimpinannya dalam  keadaan
suka maupun tidak  suka,  dalam  hal tidak  maksiat,  sekuat
kemampuan yang ada untuk melaksanakannya sesuai dengan
Anggaran Dasar/Anggaran  Rumah  Tangga  dan peraturan
Partai lainnya,  serta tidak  membawa dan/atau mengadukan
permasalahan internal Partai kepada lembaga, pihak, ataupun
orang perseorangan di luar Partai.
Untuk itulah saya berjanji setia, dan Allah menjadi saksi atas
apa yang saya ikrarkan”.
7)   Anggota Kehormatan.
“Saya berjanji untuk  senantiasa berpegang  teguh kepada
Kitab  Allah dan Sunnah  Rasul-Nya,    komitmen kepada  visi,
misi, dan tujuan Partai Keadilan Sejahtera serta memberikan
sumbangan pemikiran yang berguna bagi kemajuan  dan
perkembangan              Partai           sesuai           dengan           Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya,
semaksimal kemampuan,  serta tidak  membawa dan/atau
mengadukan permasalahan  internal  Partai kepada lembaga,
pihak, ataupun orang perseorangan di luar Partai.
Allah menjadi saksi atas segala yang saya ikrarkan”.
b.     berpegang  teguh kepada  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, putusan Majelis Syura,
dan peraturan Partai;
c.     melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku;
d.     menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh Partai;
e.     membayar iuran.
(2)   Hak-hak Umum Anggota:
a.     hak memperoleh pembinaan;
b.     hak memperoleh status keanggotaan sesuai dengan jenjangnya;
c.     hak  menyatakan pendapat,  berkreasi, dan berinisiatif dalam
berbagai bentuk sesuai dengan adab islami dan tertib organisasi;
d.     hak  membela diri, mendapat  pembelaan dan/atau perlindungan
hukum, serta rehabilitasi;
e.     hak  memberi nasihat,  mengkritik,  mengevaluasi, mengemukakan
pendapat,  dan usulan secara bebas  sesuai dengan adab  Islami
dan tertib organisasi;
f.     hak  perlindungan dari Partai atas  segala bentuk  kesewenang-
wenangan, kemudaratan, atau perlakuan zhalim yang disebabkan
karena mengemukakan pendapat, atau melaksanakan tujuan dan
arahan Partai.
g.     hak  untuk  diajukan sebagai calon anggota lembaga perwakilan
atau calon pejabat publik.
(3)   Hak-hak Khusus Anggota.
a.     Hak-hak khusus Anggota Pendukung adalah sebagai berikut:
1)   hak ikut dalam acara-acara resmi Partai yang berlaku baginya;
2)   hak ikut dalam pendidikan dan pelatihan Partai;
b.     Hak-hak khusus Anggota Inti adalah sebagai berikut:
1)   hak ikut serta dalam pemilihan dan pencalonan pada berbagai
struktur kepengurusan Partai;
2)   hak ikut serta dalam aktivitas dan kegiatan Partai;
3)   hak bicara yaitu hak untuk menyampaikan pendapat;
4)   hak  suara yaitu hak  untuk  ikut  serta menetapkan suatu
keputusan;
5)   hak  memperoleh pendampingan dan pembelaan dari/oleh
struktur  Partai tempat  yang  bersangkutan bertugas  di
hadapan Ketua Majelis  Syura,  di Dewan Syari’ah,  atau di
badan  yang  berwenang  melaksanakan penegakan disiplin
organisasi; dan
6)   hak  memperoleh pendampingan dan pembelaan hukum  di
muka lembaga peradilan, sepanjang menjalankan tugas-tugas
Partai.
(4)   Anggota berhenti karena:
a.     meninggal dunia.
b.     diberhentikan.
(5)   Hal-hal yang berkenaan dengan keanggotaan Partai, diatur lebih lanjut
dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB IV
MAJELIS SYURA

Pasal 7
(1)   Syarat-syarat untuk menjadi anggota Majelis Syura sebagai berikut:
a.     Anggota Ahli dengan masa keanggotaan tidak kurang dari 5 (lima)
tahun Hijriah,
b.     Berpegang  teguh kepada  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga, peraturan, dan kebijakan Partai,
c.     Mampu menunaikan kewajiban-kewajiban Anggota Majelis Syura,
d.     Tidak  mendapatkan sanksi Partai dalam  1  (satu)  tahun terakhir
yang menyebabkan dicabut haknya untuk dipilih,
e.     Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun Hijriah, dan
f.     Berwawasan syar’i, amanah, dan berwibawa.
(2)   Anggota Majelis  Syura berjumlah sekurang-kurangnya 51  (lima puluh
satu)  orang  dan sebanyak-banyaknya 99  (sembilan puluh sembilan)
orang.
(3)   Anggota Majelis Syura terdiri atas Anggota Tetap, anggota terpilih oleh
Anggota Inti Partai, dan anggota terpilih oleh Majelis Syura.

Pasal 8
(1)   Pemilihan anggota Majelis Syura yang dipilih oleh Anggota Inti Partai
diselenggarakan melalui pemilihan raya yang dilaksanakan oleh
Panitia  yang dibentuk oleh Majelis Syura.
(2)   Panitia pemilihan raya:
a.     terdiri atas  seorang  ketua  berasal dari anggota Majelis
Pertimbangan Pusat,  seorang  wakil ketua  berasal dari anggota
Dewan Syari’ah Pusat,  seorang  sekretaris  berasal dari Dewan
Pengurus Pusat, dan beberapa orang anggota yang diperlukan;
b.     bersifat independen;
c.     dibiayai dari anggaran belanja Partai;
d.     dilengkapi dengan sekretariat yang ditentukan oleh Partai;
e.     memperoleh nama calon anggota dari hasil ratifikasi Majelis
Syura;
f.     dapat  meminta serta menerima saran,  dan/atau bantuan dari
Majelis  Pertimbangan Pusat  untuk  kelancaran pelaksanaan
tugasnya;
g.     menyampaikan laporan perkembangan secara berkala kepada
Majelis Pertimbangan Pusat;
h.     menyampaikan laporan akhir dan pertanggungjawaban  kepada
Majelis Syura.
(3)   Anggota yang dipilih oleh Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) adalah orang-orang yang diperlukan oleh Partai, terdiri
atas  pakar  dan tokoh  dengan jumlah yang  tidak  melebihi jumlah
anggota terpilih oleh Anggota Inti Partai.
(4)   Pemilihan  pakar  dan tokoh  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)  di
samping memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (1), juga mempertimbangkan:
a.     kemampuan berpikir makro dan strategis, dan
b.     berbagai keahlian spesifik  yang  menggambarkan universalitas
Islam.
(5)   Pengesahan dan pelantikan Anggota terpilih  dilakukan dalam
Musyawarah  Majelis  Syura,  masing-masing  mengucapkan janji setia
dengan naskah sebagaimana termaktub pada ayat (6).
(6)   Jika anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah
terpilih,  maka masing-masing  mengucapkan janji setia di hadapan
Ketua Majelis  Syura dalam  pertemuan Majelis  Syura dan disaksikan
oleh anggota Majelis Syura lainnya, dengan kalimat sebagai berikut:
 “Saya berjanji kepada Allah yang Maha Agung untuk berpegang teguh
kepada Ajaran-Nya,  bekerja  dengan sungguh-sungguh di jalan-Nya,
dan menunaikan syarat-syarat  keanggotaan Majelis  Syura Partai,
serta kewajiban-kewajibannya,  dan untuk  mendengar  serta taat
kepada pemimpin dalam keadaan lapang maupun sempit, dalam hal
tidak maksiat, dan dengan sekuat tenaga melaksanakan tugas-tugas
darinya.
Untuk  itu saya  berjanji,  dan  Allah menjadi saksi atas  apa yang  saya
ucapkan.”

Pasal 9
(1)   Masa khidmah Ketua Majelis Syura adalah 5 (lima) tahun Hijriah.
(2)   Tugas dan kewajiban Ketua Majelis Syura:
a.     Memimpin Majelis Syura.
b.     Memimpin Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.
c.     Menerima pengaduan dan/atau penjelasan dari Anggota Majelis
Syura yang  berkenaan dengan masalah  yang  didugakan kepada
Anggota Majelis Syura yang bersangkutan.
d.     Menyampaikan Laporan Tahunan kepada Majelis Syura.
(3)   Setiap Anggota Partai dapat  dicalonkan menjadi Ketua Majelis  Syura
dengan persyaratan sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis Syura;
b.     Masa keanggotaannya sebagai Anggota Ahli sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun Hijriah;
c.     Berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun Hijriah;
d.     Memiliki kapasitas  keilmuan (khususnya syari’ah), potensi
kepemimpinan,  keteladanan moral dan amal,  serta berwawasan
luas;
e.     Memiliki kemampuan kesehatan untuk  mengemban beban tugas
dan kewajiban yang diamanahkan.
(4)   Hal-hal lain yang  berkenaan dengan Ketua Majelis  Syura,  diatur  lebih
lanjut dengan Putusan Majelis Syura.

Pasal 10
(1)   Gugurnya keanggotaan Majelis Syura karena:
a.     meninggal dunia,
b.     berhalangan tetap,
c.     mengundurkan diri dengan alasan syar'i,
d.     diberhentikan dengan Putusan  Majelis Syura.
(2)   Anggota Majelis  Syura diberhentikan sebagaimana dimaksud  pada
ayat (1) huruf d, karena:
a.     tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaannya;
b.     melalaikan tugas dan/atau kewajibannya; atau
c.     sebab-sebab lain yang diputuskan oleh Majelis Syura
(3)   Pemberhentian seorang anggota Majelis Syura sebagaimana dimaksud
pada ayat  (2),  hanya dapat  dilakukan setelah memenuhi prosedur
berikut:
a.     yang bersangkutan telah diberi nasehat oleh Ketua Majelis  Syura
atau pihak yang ditunjuk oleh Majelis Syura; atau
b.     mendapat rekomendasi pemberhentian dari Dewan Syari'ah Pusat
dan/atau badan yang  berwenang  melakukan penegakan disiplin
organisasi.
(4)   Dalam  hal gugurnya keanggotaan seorang  anggota Majelis  Syura,
selain Anggota Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3),
Majelis Syura:
a.     memberhentikan Anggota yang bersangkutan dari jabatannya yang
berkaitan langsung  dengan status  keanggotaannya di Majelis
Syura.
b.     menetapkan penggantinya, dengan ketentuan:
1)    apabila yang  bersangkutan adalah  anggota hasil pemilihan
maka penggantinya adalah calon anggota dengan nomor urut
perolehan suara di bawahnya dari daerah  pemilihan yang
sama.
2)    apabila yang bersangkutan adalah dari unsur anggota terpilih
oleh Majelis Syura maka Majelis Syura memilih penggantinya.
(5)   Ketentuan mengenai prosedur  dan proses pengangkatan anggota
pengganti diatur dengan Putusan Majelis Syura.
(6)   Anggota Majelis  Syura pengganti dilantik  menurut  prosedur  dan
tatacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dan (6).

Pasal 11
(1)   Musyawarah  Majelis  Syura  diselenggarakan sekurang-kurangnya 2
(dua) kali dalam  setahun dengan jadwal dan agenda yang  telah
ditentukan.
(2)   Musyawarah Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar
permintaan  tertulis  sekurang-kurangnya  sepertiga  anggota Majelis
Syura.
(3)   Dalam  hal tertentu,  Ketua Majelis  Syura dapat  menangguhkan
pelaksanaan Musyawarah Majelis Syura sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1) dan (2) untuk tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari.
(4)   Penanggung  jawab  penyelenggaraan Musyawarah  Majelis  Syura
adalah Ketua Majelis Syura.
(5)   Pengaturan lebih lanjut  berkenaan dengan maksud  ayat  (2)  dan (3)
ditetapkan dalam Putusan Majelis Syura.
(6)   Musyawarah  Majelis  Syura dapat  mengundang  peserta  peninjau atau
narasumber yang ketentuannya diatur dalam Putusan Majelis Syura.

Pasal 12
(1)   Musyawarah  Majelis  Syura dinyatakan quorum  apabila  dihadiri oleh
tidak kurang dari dua pertiga anggotanya.
(2)   Apabila jumlah  peserta  yang  hadir  tidak  mencapai quorum
sebagaimana      dimaksud  ayat  (1),  maka               musyawarah  dapat
diselenggarakan setelah 3  (tiga)  jam  berikutnya dengan jumlah
sekurang-kurangnya setengah jumlah anggota.
(3)   Apabila  jumlah sebagaimana dimaksud  ayat  (2)  tidak  tercapai,
musyawarah diselenggarakan setelah 2 (dua) jam sesudah itu dengan
jumlah yang hadir sekurang-kurangnya satu pertiga jumlah anggota.
(4)   Undangan kepada para anggota Majelis disertai jadwal rencana kerja
dan harus disampaikan 7 (tujuh) hari sebelum penyelenggaraan untuk
Musyawarah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 11  ayat  (1),  dan
paling  lambat  3  (tiga)  hari untuk  Musyawarah  Istimewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).

Pasal 13
(1)   Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Syura.
(2)   Putusan       (qarar)    Majelis  Syura terdiri atas  Keputusan                        (tatsbit,
beschikking) dan Peraturan (taqnin, regeling).
(3)   Pengambilan  Putusan Majelis  Syura  dilaksanakan secara mufakat
dan/atau ijma’ (aklamasi).
(4)   Jika  mufakat  dan/atau  ijma’  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (3)
tidak  tercapai, maka pemilihan dilaksanakan melalui  pemungutan
suara (voting).
(5)   Jika hasil pemungutan suara sebagaimana dimaksud  pada ayat  (4)
diperoleh jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara diulangi
untuk 1 (satu) kali.
(6)   Jika pemungutan  suara sebagaimana dimaksud  pada ayat  (5)  tetap
menghasilkan jumlah suara yang sama, maka yang ditetapkan sebagai
Putusan adalah  pihak  di mana Ketua Majelis  Syura berada di
dalamnya.
(7)   Dalam  hal Majelis  Syura telah  berakhir masa khidmahnya,  sedang
Majelis  Syura yang  baru belum  terbentuk,  maka Majelis  Syura tetap
berhak mengambil Putusan, kecuali menetapkan Ketua Majelis Syura,
mengubah  Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,  mengangkat
anggota baru dan/atau anggota pengganti,  serta memberhentikan
Anggota Majelis Syura.

BAB V
DEWAN PIMPINAN TINGKAT PUSAT

Pasal 14
(1)    Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat  adalah  forum  koordinasi dan
konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah Nasional,
Putusan Majelis  Syura,  serta tugas,  fungsi, dan kewenangan Majelis
Pertimbangan Pusat,  Dewan Pengurus  Pusat,  dan Dewan Syari’ah
Pusat.
(2)    Hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat ditindaklanjuti oleh
Majelis Pertimbangan Pusat, Dewan Pengurus Pusat, dan/atau Dewan
Syari’ah Pusat.
(3)    Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat  dapat  mengundang  pihak-pihak
berkenaan      dengan      tugas,  fungsi,         dan      kewenangan      Majelis
Pertimbangan Pusat,  Dewan Pengurus  Pusat,  dan/atau Dewan
Syari’ah Pusat.
(4)    Hasil musyawarah  Dewan Pimpinan  Tingkat  Pusat  disosialisasikan
sesuai dengan tingkat kepentingannya melalui struktur Partai.
(5)    Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat  tidak  dapat  mencampuri, intervensi,
atau membatalkan Keputusan Dewan Syari’ah Pusat  tentang  Fatwa
dan Qadha.  
(6)    Musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat  dilaksanakan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB VI
MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT

Pasal 15
(1)   Kepengurusan Majelis Pertimbangan Pusat terdiri atas:
a.     seorang ketua,
b.     seorang Sekretaris, dan
c.     Komisi-komisi.
(2)   Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.     Komisi Konstitusi dan Legislasi,
b.     Komisi Organisasi dan Kewilayahan,
c.     Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,
d.     Komisi Kebijakan Publik, dan
e.     Komisi Kajian Strategis.
(3)   Majelis Pertimbangan Pusat, dengan persetujuan Dewan Pimpinan
Tingkat Pusat, dapat membentuk Dewan Pakar di tingkat pusat.

Pasal 16
(1)   Anggota Majelis  Pertimbangan Pusat  sebanyak-banyaknya terdiri atas
sepertiga Anggota Majelis Syura.
(2)   Persyaratan untuk jabatan Sekretaris sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis Syura;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis
Pertimbangan Pusat;
d.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.
(3)   Persyaratan untuk jabatan Ketua-ketua Komisi sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas
persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis
Pertimbangan Pusat;
d.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.
(4)   Atas  persetujuan Dewan  Pimpinan Tingkat  Pusat,  Ketua Majelis
Pertimbangan Pusat  melengkapi struktur  dan kepengurusan dengan
anggota yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     sekurang-kurangnya Anggota Ahli;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat atau provinsi;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis
Pertimbangan Pusat;
d.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas Majelis Pertimbangan Pusat.

BAB VII
DEWAN PENGURUS PUSAT

Pasal 17
(1)   Dewan Pengurus Pusat dipimpin oleh Presiden Partai.
(2)   Presiden Partai berhak bertindak untuk dan atas nama Partai, sesuai
dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
(3)   Kepengurusan Dewan Pengurus Pusat terdiri atas:
a.     seorang Presiden,
b.     seorang  Sekretaris  Jenderal dan beberapa Wakil Sekretaris
Jenderal,
c.     seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum, 
d.     beberapa Bidang dan Badan, serta
e.     beberapa Departemen.

Pasal 18
(1)   Persyaratan untuk  dapat  diangkat  sebagai anggota Dewan Pengurus
Pusat adalah sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis  Syura untuk  jabatan-jabatan Sekretaris  Jenderal
dan Bendahara Umum;
b.     Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas
persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat untuk jabatan Ketua-
ketua Bidang, Ketua-ketua  Badan, Wakil Sekretaris Jenderal, dan
Wakil Bendahara Umum;
c.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat;
d.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Pusat;
e.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Pusat.
(2)   Atas  persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat  Pusat,  Presiden Partai
melengkapi       keanggotaan  pada          jabatan-jabatan  sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dan e di Dewan Pengurus
Pusat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.     sekurang-kurangnya Anggota Ahli;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat atau provinsi;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Pusat;
d.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 19
Tugas struktural Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a.     melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional dan Putusan Majelis
Syura;
b.     menarik dan mengelola Iuran Anggota Partai;
c.     membentuk  dan menetapkan struktur  dan kepengurusan Majelis
Pertimbangan Wilayah dan Dewan Pengurus Wilayah;
d.     menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Syari’ah Wilayah, atas
pembentukan yang diajukan oleh Dewan Syari’ah Pusat;
e.     menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang
halal, sah, dan tidak mengikat;
f.     menyampaikan laporan  perbendaharaan dan keuangan Partai serta
evaluasi secara berkala kepada Ketua Majelis  Syura melalui Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat;
g.     menetapkan daftar  calon tetap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
h.     melakukan seleksi atas daftar nama calon sementara anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang diusulkan musyawarah Dewan
Pimpinan Tingkat Wilayah melalui Dewan Pengurus Wilayah;
i.      menetapkan calon tetap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah
Provinsi; serta
j.      menetapkan calon kepala daerah/wakil kepala daerah tingkat provinsi
atas rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Pusat.

Pasal 20
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a.    menyusun rencana program  dan anggaran tahunan  Dewan Pengurus
Pusat dan struktur organisasi Partai di bawahnya,
b.    mengkompilasi rencana  program  dan anggaran tahunan Dewan
Pengurus  Pusat  dengan rencana  program  dan anggaran tahunan
Majelis Pertimbangan Pusat dan Dewan Syari’ah Pusat,
c.    mengajukan rencana  program  dan anggaran  tahunan  sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Majelis Syura, serta
d.    menetapkan produk-produk  konsepsional untuk  bidang-bidang  tugas
dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 21
Tugas manajerial Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a.     memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya,
b.     membentuk  dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung
Partai,
c.     mengawasi dan   mengevaluasi pelaksanaan program  kerja tahunan
Majelis  Pertimbangan Wilayah  dan Dewan Pengurus  Wilayah,  serta
kegiatan Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah,
d.     menetapkan Panduan tentang  proyeksi, nominasi, promosi, dan
mutasi Anggota Partai, serta
e.     merancang  dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan
mutasi Anggota Partai.

Pasal 22
Tugas operasional Dewan Pengurus Pusat sebagai berikut:
a.     melakukan sosialisasi hasil kesepakatan musyawarah  Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat sesuai dengan urgensi dan kompetensinya,
b.     menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi
Partai,
c.     menyelenggarakan kaderisasi Anggota Partai,
d.     melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang  menjabat  sebagai
anggota legislatif dan eksekutif, serta
e.     atas persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat melaksanakan tugas,
fungsi, dan kewenangan  Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  sejauh
struktur  organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat  provinsi
tersebut belum terbentuk atau tidak efektif.

BAB VIII
DEWAN SYARI'AH PUSAT

Pasal 23
(1)   Kepengurusan Dewan Syari’ah Pusat terdiri atas:
a.     seorang Ketua;
b.     seorang Sekretaris; dan
c.     Lajnah-lajnah.
(2)   Dewan Syari’ah Pusat memiliki fungsi sebagai:
a.     lembaga fatwa;
b.     lembaga qadha;
c.     lembaga banding;
d.     lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam dalam Partai;
e.     lembaga yang  merepresentasikan pandangan dan sikap syari’ah
Partai;
f.     lembaga arbitrase di internal Partai;
g.     lembaga pendidikan dan pelatihan syari’ah; serta
h.     lembaga pelaksana tugas-tugas  khusus  yang  ditetapkan oleh
Majelis Syura.
(3)   Lajnah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a.     Lajnah  Buhuts,  adalah  komisi yang  melakukan kajian keilmuan
sebagai bahan fatwa dan/atau bayan syari’ah yang  dikeluarkan
Dewan Syari’ah Pusat;
b.     Lajnah      Tadrib,      adalah      komisi       yang      merancang       dan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi  pengurus
Dewan Syari’ah;
c.     Lajnah  Taqnin,  adalah  komisi yang  melakukan telaah  untuk
kontribusi Partai pada aspek syar’i terhadap rancangan peraturan
perundang-undangan di Indonesia;
d.     Lajnah Ifta, adalah komisi yang menyiapkan draft fatwa yang akan
dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Pusat;
e.     Lajnah  Tahqiq,  adalah  komisi yang  melakukan kajian terhadap
setiap  permasalahan pelanggaran syar'i yang  diajukan ke Dewan
Syari’ah Pusat, serta
f.      Lajnah Qadha, adalah komisi yang melakukan pemrosesan suatu
masalah atas pihak yang diajukan kepada Dewan Syari’ah Pusat.
(4)   Anggota Dewan Syari’ah Pusat sebanyak-banyaknya sepertiga anggota
Majelis Syura.
(5)   Ketua Dewan Syari’ah  Pusat  berkedudukan sebagai  Qadli dan Mufti
Partai.

Pasal 24
(1)   Dewan Syari’ah Pusat  menyusun rencana  program  dan anggaran
tahunan Dewan Syari’ah Pusat.
(2)   Dewan Syari’ah Pusat  mengajukan rencana  program  dan anggaran
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Majelis Syura
melalui Dewan Pengurus Pusat.
(3)   Dewan Syari’ah Pusat membentuk struktur dan kepengurusan Dewan
Syari’ah Wilayah, untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 25
(1)   Persyaratan untuk jabatan Sekretaris sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis Syura;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Syari’ah Pusat;
d.     memiliki pengetahuan yang  cukup  tentang  hukum-hukum  Islam
dan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku;
e.     memiliki pengetahuan yang  cukup  di bidang  mekanisme
pengambilan keputusan Syari’ah;
f.     bersifat amanah dan berwibawa;
g.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Pusat.
(2)   Persyaratan untuk jabatan Ketua-ketua Lajnah sebagai berikut:
a.     Anggota Majelis Syura atau sekurang-kurangnya Anggota Ahli atas
persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat pusat;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Syari’ah Pusat;
d.     memiliki pengetahuan yang  cukup  tentang  hukum-hukum  Islam
dan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku;
e.     memiliki pengetahuan yang cukup  di bidang  dan mekanisme
pengambilan keputusan Syari’ah;
f.     bersifat amanah dan berwibawa;
g.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Pusat.
(3)   Atas  persetujuan Ketua Majelis  Syura,  Ketua  Dewan Syari’ah  Pusat
berwenang          untuk        melengkapi          jabatan-jabatan            lainnya        dan
keanggotaan di Dewan Syari’ah Pusat dengan memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Ahli,
b.     pernah sebagai pengurus dan/atau kepanitiaan Partai.

Pasal 26
(1)   Dewan Syari’ah Pusat bertugas:
a.     Melakukan pembinaan  langsung  terhadap Dewan Syari’ah di
bawahnya,
b.     Melakukan kajian  terhadap  masalah-masalah  syar'i (qadha)  yang
tidak terselesaikan di Dewan Syari’ah di bawahnya,
c.     Melakukan kajian terhadap  isu,  pengaduan,  tuduhan,  evaluasi,
dan kesewenangan yang berkaitan dengan anggota Majelis Syura
dan melaporkan hasilnya kepada Majelis Syura, serta
d.     Menetapkan          putusan        atas  masalah-masalah  syar'i                      yang
diserahkan oleh Majelis  Syura,  Dewan Pengurus  Pusat,  atau
Dewan Syari’ah di bawahnya.
(2)   Kajian yang  dimaksud  pada ayat  (1)  huruf c  dilaksanakan atas
penugasan dari Ketua Majelis Syura.

BAB IX
STRUKTUR PARTAI DI TINGKAT PROVINSI

Pasal 27
(1)   Kepengurusan Majelis Pertimbangan Wilayah terdiri atas:
a.     seorang Ketua,
b.     seorang Sekretaris, dan
c.     beberapa anggota untuk Komisi-komisi:
1)    Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan,
2)    Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,
3)    Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis. 
(2)   Persyaratan untuk jabatan Ketua, Sekretaris, dan Ketua-ketua Komisi
Majelis Pertimbangan Wilayah sebagai berikut:
a.     sekurang-kurangnya Anggota Ahli;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai di tingkat provinsi;
c.     memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Majelis
Pertimbangan Wilayah;
d.     berpegang  dan  komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai moral
dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,  dan
bijaksana;
e.     memiliki       pengetahuan           yang  cukup  tentang  kewilayahan,
keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
f.     bersifat amanah dan berwibawa;
g.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Wilayah.
(3)   Persyaratan         untuk  dapat  diangkat  sebagai                        anggota        Majelis
Pertimbangan Wilayah adalah sebagai berikut:
a.     sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.     pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;
c.     berpegang  dan  komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai moral
dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,  dan
bijaksana;
d.     memiliki pengetahuan kewilayahan,  keorganisasian,  administrasi,
dan manajemen;
e.     menyediakan waktu dan  kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Wilayah.
(4)   Pemilihan Ketua Majelis  Pertimbangan Wilayah  dilaksanakan dalam
Musyawarah Wilayah.
(5)   Majelis  Pertimbangan Wilayah,  dengan persetujuan  musyawarah
Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah,  dapat  membentuk  Dewan Pakar  di
tingkat provinsi.
(6)   Ketentuan lebih  lanjut  berkenaan dengan ayat  (1),  (2),  (3),  dan (4),
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 28
Majelis Pertimbangan Wilayah bertugas:
a.     Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus  Pusat,  Putusan
Musyawarah Wilayah, dan kesepakatan Musyawarah Dewan Pimpinan
Tingkat Wilayah;
b.     Memberikan pertimbangan,  rekomendasi, konsultasi, dan supervisi
atas  pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program  Partai
agar sesuai dengan tujuan Partai dan putusan yang telah dikeluarkan
oleh Musyawarah  Wilayah,  struktur  organisasi Partai di  tingkat  pusat,
Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dan Musyawarah Kerja
Wilayah;
c.     Menyusun       rencana        program  dan            anggaran        tahunan        Majelis
Pertimbangan Wilayah  dan mengajukannya kepada Dewan Pengurus
Pusat melalui Dewan Pengurus Wilayah;
d.     Menyelenggarakan musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah
secara berkala;
e.     Mengajukan  laporan  kerja  dan kinerja secara  berkala  kepada Dewan
Pengurus Pusat; dan
f.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus
Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 29
(1)   Dewan Pengurus  Wilayah  adalah  lembaga eksekutif tingkat  provinsi
yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
(2)   Kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah terdiri atas:
a.     seorang Ketua Umum,
b.     beberapa Ketua Bidang dan beberapa Ketua Badan,
c.     seorang Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Sekretaris Umum,
d.     seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum,
serta
e.     beberapa Deputi.

Pasal 30
(1)   Persyaratan untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua Bidang Pembinaan Kader, dan Ketua Deputi Kaderisasi
Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.    Sekurang-kurangnya Anggota Ahli;
b.    Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.    Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki       pengetahuan           yang  cukup  tentang  kewilayahan,
keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
f.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Wilayah;
g.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.
(2)   Persyaratan  untuk  jabatan Ketua-ketua  Bidang  lainnya,  Ketua-ketua
Badan,  Wakil Sekretaris  Umum,  dan Wakil Bendahara  Umum  Dewan
Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.    Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.    Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan organisasi Partai
sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.    Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki       pengetahuan           yang  cukup  tentang  kewilayahan,
keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
f.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Wilayah;
g.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.
(3)   Persyaratan untuk jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan
Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.     Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki     pengetahuan       yang  cukup  tentang  kewilayahan,
keorganisasian, administrasi, dan manajemen;
f.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Wilayah;
g.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Wilayah.
(4)   Ketua Umum  Dewan Pengurus  Wilayah  berwenang  membentuk
struktur kepengurusan untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat,
dengan memperhatikan hasil musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat
Wilayah.
(5)   Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah dilaksanakan dalam
Musyawarah Wilayah.
(6)   Ketentuan lebih  lanjut  berkenaan dengan ayat  (5),  diatur  dalam
Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 31
Tugas struktural Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.     Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus  Pusat,  Putusan
Musyawarah Wilayah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat
Wilayah;
b.     Menarik dan mengelola Iuran Anggota sesuai dengan Panduan Dewan
Pengurus Pusat;
c.     Membentuk  dan menetapkan struktur  dan kepengurusan Majelis
Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/kota;
d.     Menetapkan   struktur  dan  kepengurusan  Dewan Syari’ah Daerah
kabupaten/kota,  atas  pembentukan yang  diajukan  oleh Dewan
Syari’ah Wilayah;
e.     Menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang
halal, sah, dan tidak mengikat;
f.     Menyampaikan laporan pelaksanaan program  dan realisasi anggaran
setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat;
g.     Bersama Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  mengusulkan nama
pasangan calon kepala daerah  provinsi kepada Dewan Pengurus
Pusat;
h.     Menetapkan nama pasangan calon kepala daerah  kabupaten/kota
bersama Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  dengan memperhatikan
usul Dewan Pengurus Daerah terkait;
i.      Mengusulkan daftar  nama calon sementara anggota Dewan
Perwakilan Rakyat  Daerah  provinsi kepada Dewan Pengurus  Pusat
atas hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah;
j.      Mmelakukan seleksi atas  daftar  nama calon  sementara anggota
Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  kabupaten/kota yang  diusulkan
musyawarah  Dewan  Pimpinan Tingkat  Daerah  melalui Dewan
Pengurus Daerah;
k.     Menetapkan calon tetap  anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah
kabupaten/kota;
l.      Mengajukan  laporan  kerja  dan kinerja secara  berkala  kepada Dewan
Pengurus Pusat;
m.   Menyelenggarakan Musyawarah Wilayah; dan
n.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus
Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 32
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.     Menyusun rencana  program  dan anggaran tahunan Dewan Pengurus
Wilayah beserta struktur organisasi Partai di bawahnya,
b.     Mengkompilasi rencana program  dan anggaran tahunan Dewan
Pengurus  Wilayah  dengan rencana  program  dan  anggaran tahunan
Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah,
c.     Mengajukan  rencana program  dan anggaran tahunan  sebagaimana
dimaksud pada huruf b kepada Dewan Pengurus Pusat, dan
d.     Menetapkan produk-produk  konsepsional untuk  bidang-bidang  tugas
dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 33
Tugas manajerial Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.     Mengajukan rancangan struktur  dan kepengurusan Dewan Pengurus
Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat,
b.     Memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya,
c.     Atas  persetujuan          Dewan  Pengurus  Pusat,  membentuk  dan
mengkoordinasikan  lembaga-lembaga pendukung  Partai dengan
memperhatikan rekomendasi Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah,
d.     Atas perintah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus
Pusat, membekukan struktur dan kepengurusan Majelis Pertimbangan
Daerah, Dewan Pengurus Daerah, dan/atau Dewan Syari’ah Daerah,
e.     Mengawasi dan   mengevaluasi pelaksanaan program  kerja tahunan
Majelis Pertimbangan Daerah dan Dewan Pengurus Daerah, serta
f.      Merancang  dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan
mutasi Anggota Partai di provinsi sesuai dengan Panduan Dewan
Pengurus Pusat.

Pasal 34
Tugas operasional Dewan Pengurus Wilayah sebagai berikut:
a.     Mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai,
b.     Melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang  menjabat  sebagai
anggota legislatif dan eksekutif,
c.     Menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-
kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta
kepemimpinan,
d.     Atas  persetujuan Dewan Pengurus  Pusat  melaksanakanan tugas,
fungsi, dan kewenangan Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah  sejauh
struktur organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota
tersebut belum terbentuk atau tidak efektif.
Pasal 35
(1)   Kepengurusan Dewan Syari’ah Wilayah terdiri atas:
a.     seorang Ketua,
b.     seorang Sekretaris, dan
c.     Lajnah-lajnah.
(2)   Persyaratan untuk  jabatan dalam  kepengurusan Dewan Syari’ah
Wilayah sebagai berikut:
a.     Ketua dan Sekretaris:
1)   Sekurang-kurangnya Anggota Ahli;
2)   Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;
3)   Amanah, jujur, disiplin, dan berwibawa;
4)   Memiliki pengetahuan yang cukup  tentang  syari’ah dan
peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku,  serta pengetahuan di bidang  peradilan  dan
mekanisme pengambilan keputusan syari’ah;
5)   Berpegang  dan komitmen  kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Wilayah.
b.     Ketua-ketua Lajnah:
1)   Sekurang-kurangnya       Anggota      Dewasa       dengan       masa
Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2)   Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi Partai sekurang-kurangnya di tingkat provinsi;
3)   Amanah, jujur, disiplin, dan berwibawa;
4)   Memiliki pengetahuan yang cukup  tentang  syari’ah dan
peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku,  serta pengetahuan di bidang  peradilan  dan
mekanisme pengambilan keputusan syari’ah;
5)   Berpegang  dan komitmen  kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Wilayah.
c.     Jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Syari’ah Wilayah:
1)   Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;
2)   Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi          Partai        sekurang-kurangnya         di        tingkat
kabupaten/kota;
3)   Amanah, disiplin, dan berwibawa;
4)   Memiliki pengetahuan yang cukup  tentang  syari’ah dan
peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia  yang
berlaku,  serta pengetahuan di bidang  peradilan  dan
mekanisme pengambilan keputusan syari’ah;
5)   Berpegang  dan komitmen  kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Wilayah.
(3)   Ketua Dewan Syari’ah Wilayah membentuk struktur dan kepengurusan
untuk  disahkan Dewan Syari’ah Pusat  dengan memperhatikan
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.
(4)   Pemilihan Ketua Dewan Syari'ah Wilayah  dan penyampaian laporan
pertanggungjawabannya, dilaksanakan dalam Musyawarah Wilayah.
(5)   Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan ayat (1) dan (2) diatur dalam
Panduan Dewan Syari’ah Pusat.
(6)   Ketentuan lebih lanjut  berkenaan dengan ayat  (3)  diatur  dalam
Panduan Dewan Pengurus  Pusat  atas  persetujuan Dewan Syari’ah
Pusat.

Pasal 36
Dewan Syari’ah Wilayah bertugas:
a.     Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan  Pengurus  Pusat,  Dewan
Syari’ah Pusat,  hasil Musyawarah  Wilayah,  dan  hasil  musyawarah
Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah.
b.     Menyelenggarakan supervisi atas  pelaksanaan aktivitas  Partai di
tingkat  provinsi  agar  sesuai dengan  kaidah-kaidah  syari`ah  dan
memberikan jawaban syar’i  terhadap  berbagai  permasalahan yang
dihadapi Partai, anggotanya, dan masyarakat di daerah kerjanya.
c.     Menyusun rencana  program  dan anggaran tahunan Dewan Syari’ah
Wilayah serta diajukan kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Dewan
Pengurus Wilayah, dengan tembusan kepada Dewan Syari’ah Pusat.
d.     Mengajukan  laporan  kerja  dan kinerja setiap  6  (enam)  bulan kepada
Dewan Syari’ah Pusat.
e.     Menyampaikan laporan pertanggungjawaban  kepada Dewan Syari’ah
Pusat melalui Musyawarah Wilayah.

Pasal 37
Dewan Syari’ah Wilayah berfungsi sebagai:
a.     lembaga fatwa wilayah,
b.     lembaga qadla,
c.     lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam pada struktur organisasi
Partai di tingkat provinsi dan struktur organisasi Partai di bawahnya,
d.     lembaga yang  merepresentasikan pandangan dan sikap Syari’ah
Partai,
e.     lembaga arbitrase di internal Partai di tingkat provinsi, 
f.     lembaga pendidikan dan pelatihan Syari’ah, serta
g.     pelaksana tugas-tugas  khusus  yang  ditetapkan oleh  Musyawarah
Wilayah,  Musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah,  dan Dewan
Syari’ah Pusat.

Pasal 38
Dewan Syari’ah Wilayah berwenang:
a.     membentuk struktur dan kepengurusan Dewan Syari’ah Daerah, untuk
ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah.
b.     melakukan pembinaan formal-struktural terhadap Dewan Syari’ah
Daerah di bawahnya.
c.     melakukan kajian terhadap masalah-masalah syar'i (qadha) yang tidak
terselesaikan di Dewan Syari’ah Daerah di bawahnya.
d.     menetapkan putusan atas  masalah-masalah syar'i (qadha)  yang
diserahkan oleh struktur  organisasi Partai di tingkat  provinsi dan
Dewan Syari’ah Daerah di bawahnya.

BAB X
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH

Pasal 39
(1)    Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  adalah  forum  koordinasi dan
konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah  Nasional,
Keputusan  Musyawarah  Kerja Nasional,  Hasil  Musyawarah  Wilayah,
Hasil Musyawarah Kerja Wilayah, serta tugas, fungsi, dan kewenangan
Majelis  Pertimbangan Wilayah,  Dewan Pengurus  Wilayah,  dan Dewan
Syari’ah Wilayah.
(2)    Kesepakatan     dan/atau      taushiyah  ditindaklanjuti        oleh     Majelis
Pertimbangan  Wilayah,  Dewan Pengurus  Wilayah,  dan/atau Dewan
Syari’ah Wilayah.
(3)    Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  dapat  mengundang pihak-pihak
berkenaan      dengan      tugas,  fungsi,         dan      kewenangan      Majelis
Pertimbangan  Wilayah,  Dewan Pengurus  Wilayah,  dan/atau Dewan
Syari’ah Wilayah.
(4)    Peserta musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah yaitu:
a.     Ketua dan Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah;
b.     Ketua Umum,  Sekretaris  Umum,  Bendahara Umum,  dan Ketua
Bidang Pembinaan Kader Dewan Pengurus Wilayah; serta
c.     Ketua dan Sekretaris Dewan Syari’ah Wilayah.
(5)    Unsur  Dewan  Pengurus  Pusat  dapat  menghadiri musyawarah  Dewan
Pimpinan Tingkat Wilayah.
(6)    Kesepakatan dan/atau taushiyah  musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat  Wilayah  disosialisasikan sesuai  dengan kepentingannya
melalui jajaran struktur organisasi Partai di tingkat provinsi ke bawah.
(7)    Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dilaksanakan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB XI
STRUKTUR PARTAI DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Pasal 40
(1)   Kepengurusan Majelis Pertimbangan Daerah terdiri atas:
a.     seorang Ketua,
b.     seorang Sekretaris, dan
c.     beberapa anggota untuk Komisi-komisi:
1)    Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan,
2)    Komisi Kaderisasi dan Kewanitaan,
3)    Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis. 
(2)   Persyaratan untuk jabatan Ketua, Sekretaris, dan Ketua-ketua Komisi
Majelis Pertimbangan Daerah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;
c.     Berpegang  dan komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai moral
dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,  dan
bijaksana;
d.     Memiliki       pengetahuan         kewilayahan,       manajemen,        dan
keorganisasian;
e.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Daerah.
(3)   Persyaratan      untuk  dapat  diangkat  sebagai                anggota      Majelis
Pertimbangan Daerah adalah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus Cabang;
c.     Berpegang  dan komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai moral
dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,  dan
bijaksana;
d.     Memiliki       pengetahuan         kewilayahan,       manajemen,        dan
keorganisasian;
e.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Majelis Pertimbangan Daerah.
(4)   Ketua Majelis  Pertimbangan Daerah  membentuk  struktur  dan
kepengurusan untuk  ditetapkan oleh Dewan Pengurus  Wilayah,
dengan memperhatikan hasil musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat
Wilayah.
(5)   Pemilihan Ketua  Majelis  Pertimbangan Daerah  dilaksanakan dalam
Musyawarah Daerah.
(6)   Majelis  Pertimbangan Daerah,  dengan persetujuan  musyawarah
Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah,  dapat  membentuk  Dewan Pakar  di
tingkat kabupaten/kota.
(7)   Ketentuan lebih  lanjut  berkenaan dengan ayat  (1),  (2),  (3),  dan (4),
diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 41
Majelis Pertimbangan Daerah bertugas:
a.     melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Wilayah, Putusan
Musyawarah Daerah, dan kesepakatan musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat Daerah;
b.     memberikan pertimbangan,  rekomendasi, konsultasi, dan supervisi
atas  pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program  Partai
agar sesuai dengan tujuan Partai dan Putusan yang telah dikeluarkan
oleh Musyawarah  Daerah,  struktur  organisasi Partai di tingkat  pusat,
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah, dan Musyawarah Kerja
Daerah;
c.     menyusun        rencana  program  dan                  anggaran        tahunan        Majelis
Pertimbangan Daerah dan diajukan kepada Dewan Pengurus Wilayah
melalui Dewan Pengurus Daerah; dan
d.     menyelenggarakan musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah
secara periodik.

Pasal 42
(1)   Dewan       Pengurus  Daerah  adalah  lembaga                         eksekutif        tingkat
kabupaten/kota yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(2)   Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah terdiri atas:
a.     seorang Ketua Umum;
b.     beberapa Ketua Bidang dan beberapa Ketua Badan;
c.     seorang Sekretaris Umum dan beberapa Wakil Sekretaris Umum;
d.     seorang Bendahara Umum dan beberapa Wakil Bendahara Umum,
serta
e.     beberapa Bagian.

Pasal 43
(1)   Persyaratan untuk jabatan Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara
Umum, Ketua Bidang Pembinaan Kader, dan Ketua Bagian Kaderisasi
Dewan Pengurus Daerah adalah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.     Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Daerah;
f.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.
(2)   Persyaratan untuk  jabatan Ketua-ketua  Bidang  lainnya,  Ketua-ketua
Badan,  Wakil Sekretaris  Umum,  dan Wakil Bendahara Umum  Dewan
Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya di tingkat kabupaten/kota;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.     Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Daerah;
f.     Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.
(3)   Syarat  jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Pengurus
Daerah adalah sebagai berikut:
a.     Sekurang-kurangnya Anggota Madya dengan masa Keanggotaan
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b.     Pernah menjadi pengurus dalam kepengurusan struktur organisasi
Partai sekurang-kurangnya  di kepengurusan Dewan  Pengurus
Cabang;
c.     Taqwa, berpegang  teguh kepada nilai-nilai moral dan kebenaran,
adil, serius dalam kemaslahatan dan persatuan bangsa, serta jauh
dari fanatisme kepentingan pribadi dan golongan;
d.     Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum, dan
kewilayahan yang memungkinkannya melaksanakan tugas;
e.     Memiliki kemampuan yang sesuai dengan tugas dan fungsi Dewan
Pengurus Daerah;
f.      Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Daerah.
(4)   Ketua Umum  Dewan  Pengurus  Daerah  berwenang membentuk
struktur  kepengurusan untuk  ditetapkan oleh  Dewan Pengurus
Wilayah,  dengan memperhatikan hasil musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat Daerah.
(5)   Pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah dilaksanakan dalam
Musyawarah Daerah.
(6)   Ketentuan lebih  lanjut  berkenaan dengan ayat  (5),  diatur  dalam
Panduan Dewan Pengurus Pusat.

Pasal 44
Tugas struktural Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.     Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Wilayah, Putusan
Musyawarah Daerah, dan kesepakatan musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat Daerah;
b.     Menarik  dan mengelola Iuran Anggota dan Iuran Wajib  Keanggotaan
sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat;
c.     Membentuk  dan menetapkan struktur  dan kepengurusan Dewan
Pengurus Cabang;
d.     Menerima dan mengelola waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang
halal, legal, dan tidak mengikat;
e.     Mengusulkan daftar  nama calon sementara anggota legislatif Dewan
Perwakilan  Rakyat  Derah  kabupaten/kota kepada Dewan Pengurus
Wilayah atas hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah;
f.     Bersama Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah  mengusulkan nama
pasangan calon kepala daerah  kabupaten/kota kepada Dewan
Pengurus Wilayah;
g.     Menyampaikan laporan pelaksanaan program  dan realisasi anggaran
setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Wilayah;
h.     Melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan
Dewan Pengurus Cabang;
i.      Melaksanakan Musyawarah Daerah; dan
j.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus
Wilayah melalui Musyawarah Daerah.

Pasal 45
Tugas konsepsional Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.     menyusun rencana program  dan anggaran tahunan  Dewan Pengurus
Daerah beserta struktur organisasi Partai di bawahnya;
b.     rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat  (1)  disampaikan kepada Dewan Pengurus  Wilayah  setelah
dikompilasi dengan rancangan program dan anggaran tahunan Majelis
Pertimbangan Daerah dan Dewan Syari’ah Daerah; dan
c.     menetapkan produk-produk  konsepsional untuk  bidang-bidang  tugas
dan struktur organisasi Partai di bawahnya.

Pasal 46
Tugas manajerial Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.     mengajukan rancangan struktur  kepengurusan Dewan Pengurus
Daerah kepada Dewan Pengurus Wilayah;
b.     memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya;
c.     atas  persetujuan Dewan  Pengurus  Wilayah,  membentuk  dan
mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung  Partai dengan
memperhatikan kesepakatan musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat
Daerah; serta
d.     merancang  dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan
mutasi Anggota Partai di  tingkat  kabupaten/kota sesuai dengan
Panduan Dewan Pengurus Pusat..

Pasal 47
Tugas operasional Dewan Pengurus Daerah sebagai berikut:
a.     menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi
Partai;
b.     menyelenggarakan kaderisasi Anggota Partai;
c.     melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang  menjabat  sebagai
anggota legislatif dan eksekutif; serta
d.     menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-
kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta
kepemimpinan;

Pasal 48
(1)   Kepengurusan Dewan Syari’ah Daerah terdiri atas:
a.     seorang Ketua,
b.     seorang Sekretaris, dan
c.     Lajnah-lajnah.
(2)   Persyaratan untuk  jabatan dalam  kepengurusan Dewan Syari’ah
Daerah sebagai berikut:
a.     Ketua dan Sekretaris:
1)   sekurang-kurangnya       Anggota      Dewasa       dengan       masa
Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2)   pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi            Partai          sekurang-kurangnya              di         tingkat
kabupaten/kota;
3)   memiliki pengetahuan yang  cukup  tentang  syari’ah,  hisbah,
dan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia yang
berlaku;
4)   berpegang  dan  komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
5)   menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Daerah.
b.     Ketua-ketua Lajnah:
1)   sekurang-kurangnya Anggota Dewasa;
2)   pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi            Partai          sekurang-kurangnya              di         tingkat
kabupaten/kota;
3)   memiliki pengetahuan yang  cukup  tentang  syari’ah,  hisbah,
dan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia yang
berlaku;
4)   berpegang  dan  komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
5)   menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Daerah.
c.     Jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan Syari’ah Daerah:
1)   sekurang-kurangnya        Anggota       Madya      dengan        masa
Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2)   pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi          Partai        sekurang-kurangnya         di        tingkat
kabupaten/kota;
3)   memiliki pengetahuan yang  cukup  tentang  syari’ah,  hisbah,
dan peraturan perundang-undangan Republik  Indonesia yang
berlaku;
4)   berpegang  dan  komitmen kepada hukum  Islam,  nilai-nilai
moral dan kebenaran universal,  adil, bertaqwa, sabar,  jujur,
dan bijaksana;
5)   menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Syari’ah Daerah.
d.     Ketentuan lebih lanjut  diatur  dalam  Panduan Dewan Syari’ah
Pusat.
(3)   Ketua Dewan Syari’ah Daerah  diberi wewenang  membentuk  struktur
kepengurusan untuk  disahkan oleh Dewan Syari’ah Wilayah  dengan
memperhatikan kesepakatan musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat
Daerah.
(4)   Pemilihan  Ketua  Dewan  Syari'ah Daerah  dilaksanakan dalam
Musyawarah Daerah.
(5)   Ketentuan lebih lanjut  berkenaan dengan ayat  (4)  diatur  dalam
Panduan Dewan Pengurus  Pusat  atas  persetujuan Dewan Syari’ah
Pusat.

Pasal 49
Dewan Syari’ah Daerah bertugas:
a.     melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Syari’ah Wilayah,  hasil
Musyawarah Daerah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat
Daerah.
b.     melaksanakan gerakan amar  ma’ruf nahi munkar  terhadap aktivitas
Partai dan anggotanya di daerah agar sesuai dengan syari`ah.
c.     menyusun rencana program  dan anggaran tahunan serta diajukan
kepada Dewan Pengurus  Wilayah  melalui Dewan Pengurus  Daerah,
dengan tembusan kepada Dewan Syari’ah Wilayah.
d.     menyampaikan laporan kerja dan kinerja setiap  6  (enam)  bulan
kepada Dewan Syari’ah Wilayah.
e.     bertanggung  jawab  kepada Dewan Syari’ah Wilayah  melalui
Musyawarah Daerah.

Pasal 50
Dewan Syari’ah Daerah berfungsi sebagai:
a.     lembaga hisbah,
b.     lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam pada struktur organisasi
Partai di tingkat  kabupaten/kota dan struktur  organisasi Partai di
bawahnya,
c.     lembaga yang  merepresentasikan pandangan dan sikap syari’ah
Partai,
d.     lembaga ishlah  dan  arbitrase  di internal  Partai di tingkat
kabupaten/kota, 
e.     lembaga pendidikan dan pelatihan syari’ah, serta
f.     pelaksana tugas-tugas  khusus  yang  ditetapkan oleh  Musyawarah
Daerah,  Musyawarah  Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah,  dan Dewan
Syari’ah Wilayah.

Pasal 51
Dewan Syari’ah Daerah berwenang:
a.     melakukan pembinaan, bimbingan, dan penyuluhan terhadap anggota
Partai di bidang syari’ah.
b.     melakukan kajian terhadap  masalah-masalah  syar'i (qadha)  yang
diamanahkan berkenaan dengan anggota Partai serta melaporkannya
ke Dewan Syari’ah Wilayah.
c.     memberi taushiah syar’i dalam  masalah-masalah  syari’ah yang
diserahkan oleh Dewan  Pengurus  Daerah  atau kesepakatan
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.

BAB XII
DEWAN PIMPINAN TINGKAT DAERAH

Pasal 52
(1)    Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah  adalah  forum  koordinasi dan
konsultasi berkenaan dengan Keputusan Musyawarah  Nasional,
Keputusan  Musyawarah  Kerja Nasional,  Hasil  Musyawarah  Wilayah,
Hasil Musyawarah  Kerja Wilayah,  Hasil Musyawarah  Daerah,  Hasil
Musyawarah  Kerja Daerah,  serta tugas,  fungsi, dan  kewenangan
Majelis  Pertimbangan Daerah,  Dewan Pengurus  Daerah,  dan Dewan
Syari’ah Daerah.
(2)    Kesepakatan          dan/atau         taushiyah  ditindaklanjuti                oleh      Majelis
Pertimbangan Daerah,  Dewan Pengurus  Daerah,  dan/atau Dewan
Syari’ah Daerah.
(3)    Dewan Pimpinan Tingkat  Daerah  dapat  mengundang pihak-pihak
berkenaan         dengan        tugas,  fungsi,            dan       kewenangan         Majelis
Pertimbangan Daerah,  Dewan Pengurus  Daerah,  dan/atau Dewan
Syari’ah Daerah.
(4)    Peserta musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah yaitu:
a.     Ketua dan Sekretaris Majelis Pertimbangan Daerah;
b.     Ketua Umum,  Sekretaris  Umum,  Bendahara Umum,  dan Ketua
Bidang Pembinaan Kader Dewan Pengurus Daerah;
c.     Ketua dan Sekretaris Dewan Syari’ah Daerah.
(5)    Unsur Dewan Pengurus Wilayah dapat menghadiri musyawarah Dewan
Pimpinan Tingkat Daerah.
(6)    Kesepakatan dan/atau taushiyah  musyawarah  Dewan Pimpinan
Tingkat  Daerah  disosialisasikan sesuai dengan kepentingannya
melalui jajaran struktur organisasi Partai di tingkat kabupaten/kota ke
bawah.
(7)    Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah dilaksanakan sekurang-
kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB XIII
STRUKTUR PARTAI TINGKAT KECAMATAN

Pasal 53
(1)   Struktur Partai pada tingkat kecamatan berkedudukan di kecamatan.
(2)   Struktur Partai tingkat kecamatan disebut Dewan Pengurus Cabang.
(3)   Pemilihan  Ketua  Dewan Pengurus  Cabang  dilaksanakan dalam
Musyawarah Cabang.
(4)   Pemilihan Ketua Dewan Pengurus  Cabang  sebagaimana dimaksud
ayat (3), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(5)   Periode masa khidmah kepengurusan adalah 2 (dua) tahun.
(6)   Periodeisasi masa khidmah sebagaimana dimaksud  pada ayat  (5)
dilaksanakan dalam Musyawarah Cabang.

Pasal 54
Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang terdiri atas:
a.     seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,
b.     seorang Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris,
c.     seorang Bendahara dan seorang Wakil Bendahara, serta
d.     beberapa Seksi.

Pasal 55
(1)   Persyaratan  untuk  jabatan  dalam  kepengurusan Dewan Pengurus
Cabang sebagai berikut:
a.     Untuk  jabatan-jabatan Ketua,  Sekretaris,  Bendahara,  dan Ketua
Seksi Pembinaan Kader adalah sebagai berikut:
1)   Sekurang-kurangnya       Anggota      Madya      dengan       masa
Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2)   Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi Partai sekurang-kurangnya  di Dewan Pengurus
Cabang;
3)   Taqwa, berpegang  teguh  kepada nilai-nilai moral  dan
kebenaran,  adil, serius  dalam  kemaslahatan dan persatuan
bangsa,  serta jauh  dari fanatisme kepentingan pribadi  dan
golongan;
4)   Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah,  sosial, politik,
hukum,         dan        kewilayahan          yang        memungkinkannya
melaksanakan tugas;
5)   Memiliki kemampuan yang  sesuai dengan tugas  dan fungsi
Dewan Pengurus Cabang;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Cabang.
b.     Untuk  jabatan-jabatan lainnya dan keanggotaan di Dewan
Pengurus Cabang adalah sebagai berikut:
1)   Sekurang-kurangnya Anggota Madya;
2)   Pernah  menjadi anggota  dalam  kepengurusan struktur
organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus
Ranting;
3)   Taqwa, berpegang  teguh  kepada nilai-nilai moral  dan
kebenaran,  adil, serius  dalam  kemaslahatan dan persatuan
bangsa,  serta jauh  dari fanatisme kepentingan pribadi dan
golongan;
4)   Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum,
dan kewilayahan yang  memungkinkannya  melaksanakan
tugas;
5)   Memiliki  kemampuan  yang  sesuai dengan  tugas  dan fungsi
Dewan Pengurus Cabang;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Dewan Pengurus Cabang.
(2)   Ketua,  wakil ketua,  dan sekretaris  Dewan Pengurus  Cabang  secara
bersama-sama membentuk  struktur  kepengurusan  untuk  ditetapkan
oleh Dewan Pengurus Daerah.
Pasal 56
Tugas Dewan Pengurus Cabang sebagai berikut:
a.     melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus  Daerah  dan
Putusan Musyawarah Cabang;
b.     menyusun rencana program  dan anggaran tahunan  Dewan Pengurus
Cabang beserta struktur organisasi Partai di bawahnya;
c.     rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada Dewan Pengurus Daerah;
d.     membentuk  dan mensahkan struktur  organisasi dan kepengurusan
Dewan Pengurus Ranting;
e.     menarik  Iuran Anggota dan Iuran Wajib  Keanggotaan sesuai dengan
Panduan Dewan Pengurus Pusat;
f.     menerima waqaf,  hibah,  dan sumbangan sukarela yang  halal,  legal,
dan tidak mengikat;
g.     mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai;
h.     menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-
kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta
kepemimpinan;
i.      menyelenggarakan supervisi dan evaluasi pelaksanaan program kerja
tahunan Dewan Pengurus Ranting;
j.      mengajukan  laporan kerja  dan kinerja  pelaksanaan  program  dan
realisasi anggaran setiap  6  (enam)  bulan kepada Dewan Pengurus
Daerah,
k.     melaksanakan Musyawarah Cabang, dan
l.      menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus
Daerah melalui Musyawarah Cabang.

BAB XIV
STRUKTUR PARTAI SETINGKAT KELURAHAN/DESA

Pasal 57
(1)   Struktur  Partai setingkat  kelurahan/desa  disebut  Dewan Pengurus
Ranting, dengan kepengurusan sebagai berikut:
a.     seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua,
b.     seorang Sekretaris,
c.     seorang Bendahara, dan
d.     Unit-unit:
1)    Pembinaan Kader,
2)    Pelayanan, dan
3)    Kewanitaan.
(2)   Pemilihan Ketua Dewan Pengurus  Ranting  dilaksanakan dalam
Musyawarah Ranting.
(3)   Pemilihan Ketua Dewan Pengurus  Ranting  sebagaimana dimaksud
ayat (2), diatur dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.
(4)   Periode masa khidmah kepengurusan adalah 1 (satu) tahun.
(5)   Periodeisasi masa khidmah sebagaimana dimaksud  pada ayat  (4)
dilaksanakan dalam Musyawarah Ranting.
Pasal 58
(1)   Persyaratan  untuk  jabatan  dalam  kepengurusan Dewan Pengurus
Ranting sebagai berikut:
a.       Untuk  jabatan-jabatan Ketua,  Sekretaris,  Bendahara,  dan Ketua
Unit Pembinaan Kader adalah sebagai berikut:
1)   Sekurang-kurangnya Anggota Madya;
2)   Pernah  menjadi pengurus  dalam  kepengurusan struktur
organisasi Partai sekurang-kurangnya di Dewan Pengurus
Ranting;
3)   Taqwa, berpegang  teguh  kepada nilai-nilai moral  dan
kebenaran,  adil, serius  dalam  kemaslahatan dan persatuan
bangsa,  serta jauh  dari fanatisme kepentingan pribadi dan
golongan;
4)   Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum,
dan kewilayahan yang  memungkinkannya  melaksanakan
tugas;
5)   Memiliki  kemampuan  yang  sesuai dengan  tugas  dan fungsi
Pengurus Ranting;
6)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Pengurus Ranting.
b.      Untuk  jabatan-jabatan lainnya dan  keanggotaan  di Dewan
Pengurus Ranting adalah sebagai berikut:
1)   Sekurang-kurangnya             Anggota         Muda         dengan          masa
Keanggotaan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
2)   Memiliki  kemampuan  yang  sesuai dengan  tugas  dan fungsi
Dewan Pengurus Ranting;
3)   Taqwa, berpegang  teguh  kepada nilai-nilai moral  dan
kebenaran,  adil, serius  dalam  kemaslahatan dan persatuan
bangsa,  serta jauh  dari fanatisme kepentingan pribadi dan
golongan;
4)   Memiliki wawasan dakwah dan syari’ah, sosial, politik, hukum,
dan kewilayahan yang  memungkinkannya  melaksanakan
tugas;
5)   Menyediakan waktu dan kesempatan yang  cukup  untuk
melaksanakan tugas-tugas Pengurus Ranting.
(2)   Ketua,  wakil  ketua,  dan  sekretaris  Dewan  Pengurus  Ranting
berwenang secara bersama-sama membentuk struktur kepengurusan
untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.

Pasal 59
Tugas Dewan Pengurus Ranting sebagai berikut:
a.     melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus  Cabang  dan
Putusan Musyawarah Ranting,
b.     menyusun rencana program dan anggaran Dewan Pengurus Ranting,
c.     rencana program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Pengurus Cabang,
d.     mengajukan rancangan struktur  kepengurusan Dewan  Pengurus
Ranting kepada Dewan Pengurus Cabang,
e.     menarik  Iuran Anggota dan Iuran Wajib  Keanggotaan sesuai dengan
Panduan Dewan Pengurus Pusat,
f.     menerima waqaf,  hibah,  dan sumbangan sukarela yang  halal, legal,
dan tidak mengikat,
g.     mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai,
h.     menyelenggarakan kaderisasi dan pelayanan,
i.      menyampaikan laporan pelaksanaan program  dan realisasi anggaran
setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Cabang,
j.      melaksanakan Musyawarah Ranting, dan
k.     menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus
Cabang melalui Musyawarah Ranting.

BAB XV
PERWAKILAN PARTAI DI LUAR NEGERI

Pasal 60
(1)   Dengan persetujuan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat, Dewan Pengurus
Pusat  dapat  membentuk  perwakilan Partai bagi Warga  Negara
Indonesia di suatu Negara  atas  permintaan  sekurang-kurangnya  10
(sepuluh)  orang    Warga  Negara Indonesia  yang  sedang  berdomisili di
Negara tersebut.
(2)   Pembentukan perwakilan Partai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat  dilaksanakan sejauh  tidak  bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
(3)   Ketentuan tentang  perwakilan Partai di luar  negeri  diatur  dalam
Panduan Dewan Pengurus Pusat.


BAB XVI
MUSYAWARAH PARTAI

Pasal 61
(1)   Musyawarah  Partai sesuai dengan tingkatannya  adalah  sebagai
berikut:
a.     Musyawarah  Majelis  Syura  adalah  musyawarah  sebagaimana
diatur dalam Bab IV Pasal 11, 12, dan 13.
b.     Musyawarah  Nasional adalah  musyawarah  Majelis  Syura yang
diperluas  sebagai forum  nasional dalam  pengambilan  keputusan
yang dilaksanakan oleh Majelis Syura setiap 5 (lima) tahun sekali,
dengan ketentuan:
1)     Peserta terdiri atas  anggota Majelis  Syura,  unsur  struktur
organisasi       Partai      di      tingkat      Pusat,       provinsi,      dan
kabupaten/kota.
2)     Ruang  lingkup  agenda Musyawarah  Nasional adalah:
menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga,  Arah
Kebijakan,  Rencana Strategis,  dan Penetapan/Pelantikan
kepengurusan Partai di tingkat Pusat.
3)     Ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Musyawarah
Nasional diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Nasional yang
diputuskan oleh Majelis Syura.
c.     Musyawarah  Wilayah  adalah  forum  pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat  provinsi yang  dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus  Wilayah  setiap  4  (empat)  tahun sekali atas  izin Dewan
Pengurus Pusat dengan memperhatikan hasil musyawarah Dewan
Pimpinan Tingkat Wilayah. 
d.     Musyawarah  Daerah  adalah  forum  pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus  Daerah  setiap  3  (tiga)  tahun sekali atas  izin Dewan
Pengurus  Wilayah  dengan  memperhatikan hasil musyawarah
Dewan Pimpinan Tingkat Daerah.
e.     Musyawarah  Cabang  adalah  forum  pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat  kecamatan yang  dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus Cabang setiap 2 (dua) tahun sekali atas perintah Dewan
Pengurus Daerah.
f.     Musyawarah  Ranting  adalah  forum  pengambilan keputusan
tertinggi di tingkat kelurahan/desa yang dilaksanakan oleh Dewan
Pengurus Ranting setiap 1 (satu) tahun sekali atas perintah Dewan
Pengurus Cabang.
(2)   Ketentuan lebih  lanjut  berkenaan dengan Musyawarah  sebagaimana
dimaksud  pada ayat  (1)  huruf c,  d,  e,  dan f  diatur  dalam  Panduan
Dewan Pengurus Pusat.
(3)   Selain  jenis-jenis  musyawarah  di atas,  Partai menyelenggarakan
musyawarah dan rapat.
(4)   Ketentuan berkenaan dengan musyawarah  dan rapat  sebagamana
dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Pedoman Partai.

BAB XVII
TATA URUTAN PERATURAN PARTAI

Pasal 62
(1)   Tata Urut dan Kedudukan Peraturan Partai sebagai berikut:
1.     Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
2.     Putusan Majelis Syura,
3.     Putusan Musyawarah Nasional,
4.     Putusan Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat Partai,
5.     Pedoman Partai,
6.     Panduan Dewan Pengurus Pusat/Dewan Syari’ah Pusat,
(2)   Hal-hal yang  berkenaan dengan Tata Urut  dan Kedudukan Peraturan
Partai sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur dalam Pedoman Partai.
BAB XVIII
HUBUNGAN KEORGANISASIAN

Pasal 63
(1)   Hubungan       keorganisasian         formal       dan       non-formal       dapat
diselenggarakan  dalam  ruang  lingkup  kegiatan antara lain  yang
bersifat  dakwah,  politik,  kewanitaan,  sosial, kebudayaan,  hukum,
pendidikan,  ekonomi, dan profesi baik  dengan lembaga pemerintah
maupun dengan organisasi lembaga sosial masyarakat.
(2)   Ketentuan yang  berkenaan  dengan tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat  (1)  diatur  berdasarkan kesepakatan musyawarah  Dewan
Pimpinan Tingkat Pusat.
(3)   Ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (2)  berlaku dan
mengikat bagi institusi Partai.

Pasal 64
Asas hubungan keorganisasian adalah:
a.     Hubungan dengan organisasi Islam atas asas ukhuwah dan ta’awun.
b.     Hubungan dengan organisasi umum  atas  asas  kemanusiaan dan
kemaslahatan umum.

Pasal 65
(1)   Untuk  merealisasikan kemaslahatan umat  dan bangsa,  Partai dapat
melakukan koalisi.
(2)   Ketentuan mengenai koalisi sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1)
diatur dengan Putusan Majelis Syura.
(3)   Pelaksanaan koalisi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan dalam
musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Pimpinan Pusat.

Pasal 66
(1)   Ketua Majelis  Syura dapat  melakukan hubungan langsung  dengan
struktur maupun personal Partai.
(2)   Hubungan antarstruktur organisasi Partai di tingkat pusat bersifat tidak
berkala dan dalam bentuk:
a.     langsung secara bilateral maupun trilateral, atau
b.     musyawarah pimpinan antar-struktur organisasi Partai tersebut.
(3)   Majelis  Pertimbangan Pusat,  sesuai dengan kewenangannya,  dapat
melakukan hubungan langsung dengan struktur  organisasi Partai di
tingkat  provinsi dan kabupaten/kota dengan sepengetahuan Dewan
Pengurus Pusat dan/atau Dewan Syari’ah Pusat.
(4)   Hubungan Dewan Pengurus  Pusat  dengan Majelis  Pertimbangan
Wilayah,  Dewan Pengurus  Wilayah,  Dewan Syari’ah  Wilayah,  dan
Dewan Pimpinan Tingkat  Wilayah  bersifat  langsung  sesuai dengan
kewenangannya.
(5)   Hubungan Dewan Syari’ah Pusat dengan Dewan Syari’ah Wilayah dan
Dewan      Syari’ah      Daerah  bersifat  langsung  sesuai                    dengan
kewenangannya.
(6)   Hubungan Dewan Pengurus  Wilayah  dengan Majelis  Pertimbangan
Daerah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Syari’ah Daerah, dan Dewan
Pimpinan        Tingkat  Daerah  bersifat  langsung  sesuai                              dengan
kewenangannya.
(7)   Hubungan Dewan Syari’ah Wilayah  dengan Dewan Syari’ah Daerah
bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.
(8)   Hubungan Dewan Pengurus Daerah dengan Dewan Pengurus Cabang
bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.
(9)   Hubungan Dewan Pengurus Cabang dengan Dewan Pengurus Ranting
bersifat langsung sesuai dengan kewenangannya.
(10)     Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  tata hubungan keorganisasian
sebagaimana dimaksud ayat (4), (6), (8), dan (9) diatur dalam Panduan
Dewan Pengurus Pusat.
(11)     Ketentuan lebih  lanjut  mengenai  tata hubungan keorganisasian
sebagaimana dimaksud ayat (5), dan (7) diatur dalam Panduan Dewan
Syari’ah Pusat.

BAB XIX
DEWAN PAKAR DAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 67
(1)   Dewan Pakar adalah lembaga otonom yang dibentuk Partai di tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
(2)   Dewan Pakar di tingkat pusat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Majelis Pertimbangan Pusat.
(3)   Dewan Pakar  di tingkat  provinsi berada di bawah  dan bertanggung
jawab kepada Majelis Pertimbangan Wilayah.
(4)   Dewan Pakar  di tingkat  kabupaten/kota berada di  bawah  dan
bertanggung jawab kepada Majelis Pertimbangan Daerah.
(5)   Keanggotaan  Dewan  Pakar  dapat  berasal dari anggota dan bukan
anggota Partai.
(6)   Ketentuan-ketentuan yang  berkaitan dengan Dewan  Pakar  diatur
dengan Pedoman Partai.

Pasal 68
(1)   Dewan Penasehat  adalah  lembaga otonom  yang  dibentuk  Partai di
tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
(2)   Dewan Penasehat  di tingkat  kecamatan berada di bawah  dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Cabang.
(3)   Dewan Penasehat  di tingkat  kelurahan/desa  berada di bawah  dan
bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Ranting.
(4)   Keanggotaan Dewan Penasehat dapat berasal dari anggota dan bukan
anggota Partai.
(5)   Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Dewan Penasehat diatur
dalam Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XX
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 69
Keuangan Partai berasal dari antara lain:
a.     Iuran Anggota,
b.     zakat, infak, dan shadaqah dari Anggota,
c.     hibah, wakaf, wasiat,
d.     sumbangan dari Anggota dan simpatisan,
e.     sumber lain yang halal, tidak mengikat, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

Pasal 70
(1)   Partai menyelenggarakan pengelolaan dana dan kekayaan Partai. 
(2)   Penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1),
diatur dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat.

BAB XXI
KETENTUAN TAMBAHAN

Pasal 71
(1)   Dalam  hal persyaratan kepengurusan Dewan Pengurus  Wilayah,
Dewan Pengurus  Daerah,  Dewan Pengurus  Cabang,  dan Dewan
Pengurus  Ranting  serta kelengkapan strukturnya tidak  terpenuhi,
pembentukan struktur  dan pengangkatan Anggota  dari jenjang
keanggotaan di bawahnya  dimungkinkan diatur  dengan Panduan
Dewan Pengurus Pusat.
(2)   Dalam  hal persyaratan kepengurusan Dewan Syari’ah Wilayah
dan/atau Dewan Syari’ah Daerah serta kelengkapan strukturnya tidak
terpenuhi,  pembentukan struktur  dan pengangkatan Anggota dari
jenjang  keanggotaan di bawahnya dimungkinkan diatur  dengan
Panduan Dewan Syari’ah Pusat.

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 72
Hal-hal yang  belum  diatur  dalam  Anggaran Rumah  Tangga  diatur  lebih
lanjut  dengan peraturan lain sesuai dengan amanat  Anggaran Dasar  dan
Anggaran Rumah Tangga  ini.
Pasal  73
Perubahan Anggaran Rumah Tangga  ini  disahkan Musyawarah  Majelis
Syura III pada hari Sabtu tanggal 24 Syawwal 1426  bertepatan dengan 26
November 2005 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan.


MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

KETUA,




HILMI AMINUDDIN
















Baca Selengkapnya..